Beritalima.com, Kota Sabang-Pemerintah Kota Sabang kembali meraih penghargaan, yang kali ini diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh, sebagai satu-satunya Pemerintah Kota terbaik yang menerima penghargaan sebagai daerah dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah Terbaik Tahun 2022.
Piagam penghargaan ini diberikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Aceh, Rakhmat Renaldy kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi dan juga disaksikan langsung oleh Wamenkumham RI, Edward Omar Syarif Hiariej, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Kemenkumham Kanwil Aceh 2023, bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (27/2/ 2023) malam.
Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi mengatakan sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Sabang, ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak, terutama bagian Hukum Setdako Sabang.
“Alhamdulillah, saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat kerja bagi kita semua, khususnya dalam bidang Hukum dan HAM. Semoga penghargaan ini bisa kita pertahankan, dan kedepannya pembentukan segala aspek dan produk hukum daerah kita bisa lebih baik lagi” harap Reza Fahlevi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Sabang T. Azrul Kamal menyebutkan, Bagian Hukum Setdako Sabang juga pernah mendapatkan penghargaan, sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (jdihn.go.id), dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tahun 2019.
“Atas pencapaian ini, ada beberapa hal yang akan kami tingkatkan, seperti memajukan aspek HAM terkait pelaporan-pelaporan aksi HAM di Kota Sabang yang masih kurang, kita juga akan berupaya menjalin kerjasama dengan Kemenkumham Kanwil Aceh tentang pendaftaran merek UMKM, sembari juga meningkatkan penyusunan produk hukum,” jelasnya.
Azrul Kamal juga menjelaskan, penilaian penyusunan produk hukum daerah ini, dilakukan Kemenkumham Kanwil Aceh terhadap produk hukum Kab/Kota se-Aceh, yang meliputi perencanaan, tahapan, persyaratan formil, proses pembahasan, kelembagaan, rumusan materi dan publikasi.
Pemerintah Kota Sabang merupakan satu-satunya instansi di luar Kementerian Hukum dan HAM yang memperoleh penghargaan ini. Selain itu, Kemenkumham Kanwil Aceh juga memberikan penghargaan kepada instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang berprestasi dalam kemajuan Reformasi Birokrasi.,”(A79)