JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Hj Nevi Zuairina menolak rencana Initial Public Offering (IPO) walau itu dilakukan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Penolakan tersebut disampaikan Nevi ketika Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) klaster energi itu akhir pekan ini. “Baik induk maupun anak perusahaan melakukan IPO menghadapi tetap berisiko. Banyak yang dipertaruhkan bila perusahaan strategis ini dilepas ke publik,” tutur Nevi.
Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu mengatakan, memang antara regulator dan eksekutor menangani bisnis milik pemerintah belum sempurna sebab salah satunya dualisme lembaga regulator dan eksekutor yang menyatu sehingga ada persaingan tak sehat.
Namun, itu bukan berarti dalam melakukan kebijakan berkaitan dengan kepemilikan usaha milik negara yang di lepas ke publik dapat dilakukan dengan mudah. “Perlu tahapan, uji dan terukur, sehingga kekahwatiran adanya free rider (penumpang gelap) dalam sebuah kebijakan dapat di hilangkan rasa was-wasnya.”
Saya berharap, kata Nevi, meski di bahas di Panitia Kerja (Panja) BUMN Energi, opsi IPO di seluruh BUMN Energi tetap dikendalikan pemerintah. Yang sangat strategis menguasai hajat hidup orang banyak adalah BUMN Energi, Pangan, Infrastruktur, Perbankan mesti erat dipegang pemerintah.
“Sesuai Pasal 33 UUD 45 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara dan dmanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” urai Nevi.
Berkaitan UUD 45 pasal 33 ini, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3).
”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
“Berkaitan jebakan yang tak disadari arah privatisasi perusahaan negara secara halus dan pelan, itu yang menjadi pertanyaan mendasar. Kita mesti waspada dan jaga agar tidak ada latar belakang restrukturisasi sebagai pintu pembuka privatisasi perusahaan Negara,” kata dia.
Nevi lebih menekankan, bagaimana Pertamina mencapai target nilai pasar $100 milyar pada 2024 dan merealisasikan agenda transisi energi seperti program pengembangan bahan bakar nabati Biodiesel B30 pada 2030.
Selain itu, pengelolaan karyawan sehingga tidak terjadi PHK juga mesti menjadi agenda penting perusahaan sebagai wujud baiknya pengelolaan manajemen perusahaan. DPR mendengar dan apresiasi PT Pertamina membukukan keuntungan Rp 14 triliun 2020.
“Ini kabar baik sehingga tidak boleh lagi ada berita yang tak masuk akal, perusahaan strategis merugi seperti Pertamiana dan PLN. Saya berharap target Rp 28 trilun tahun ini tercapai, sehingga selain memberikan kontribusi besar ke negara, sumbangsih kepada masyarakat dalam bentuk program sosial juga lebih gencar,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)