Jakarta — DPD RI dan Mendagri sepakati Pemilu tepat waktu dan sesuai dengan konstitusi yaitu pada 2024. Tidak ada penundaan.
Kesepakatan itu merupakan bagiand dari kesimpulan Rapat Kerja Konite I DPD dengan Mendagri di gesung DPD, kemarin.
”Jadi jadwal pemilu tahun 2024 sudah final dan tidak ada penundaan,”kata Fachrur Razi.
Karenanya dalam raker yang membahas soal . Otsus Papua, Aceh dan Penataan Daerah, dan Pejabat Kepala Daerah di gedung DPD, Fachrur meminta wacana penundaan pemilu diakhiri.
Menurut Fachrur, jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
”Jadi sebaiknya wacana penundaan Pemilu sudah saatnya diakhiri, agar jangan menjadi kepentingan elit mencari popularitas dan “cari muka” kepada Presiden.
KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan. Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri RI lebih mengoptimalkan Aparatur Sipil Negara dalam pengangkatan Pejabat Daerah (PJ) Kepala Daerah yang akan habis masa baktinya sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah. (ar)