Raker Empat Jam Lebih, Teras Desak Mendes PDTT Cepat Cairkan Dana Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI mendesak Pemerintah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan jajarannya mempercepat penyaluran Dana Desa 2020 agar dapat digunakan Pemerintah Desa untuk menanggulangi virus Corona (Covid-19) yang sudah melanda 34 provinsi dan lebih dari 260 kabupaten kota di tanah air.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang saat Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Mendes PDTT serta jajaran dia, Rabu (22/4). Dalam RDP itu lebih dari empat jam itu, Teras didampingi
Wakil Ketua, Abdul Kholik, Jafar Alkatiri, Fachrul Razi dan sejumlah senator, sedangkan Mendes didampingi eselon satu Kemendes PDTT.

“Masih banyak desa yang belum menerima Dana Desa 2020. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera melakukan percepatan pencairan Dana Desa mengingat saat ini adalah kondisi luar biasa sebagai dampak dari Covid-19,” kata Teras dalam Raker mengagendakan pembahasan regulasi dan implementasi kebijakan atas desa selama pandemi Covid-19.

Raker ini menghasilakan lima kesimpulan. Selain mendesak Mendes PDTT mempercepat pencairan dana desa, juga Komite I mendesak Kemendes menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 khususnya Permendesa PDTT No: 6/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 (business not as usual) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian Desa PDTT RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar melakukan percepatan penyaluran dan pencairan Dana Desa 2020. Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memastikan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya.

Selain itu, Kemendes juga harus memastikan pelaksanaan BLT tepat waktu dan sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di desa, memastikan kedua hal itu dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan UU No: 6/2014 tentang Desa.

Komite I DPD dan Kemendes PDTT sepakat untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid-19. Komite I DPD RI dengan Kemendes juga sepakat bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait