Raker Komisi III DPR-Kejagung, Kasus Tom Lembong Ikut Dibahas

  • Whatsapp
Kejagung dan Komisi III DPR RI bahas beberapa kasus hukum

Jakarta, beritalima.com| – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satu yang dibahas adalah kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (13/11).

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, “Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat.”

Karena, tambah Bamsoet, “kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara.”

Hal lainnya, Komisi III meminta Kejagung mengusut serta mengungka dengan tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Seperti, kasus menjerat tiga hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” tanya Bamsoet.

Lalu mendorong Kejagung mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Agung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait