Raker SP BPJSTK Jatim, Tolak PP No.70/2015

  • Whatsapp
SP BPJSTK Jatim usai Rakerwil. Tolak PP No.70/2015.

SURABAYA, beritalima.com – Di tengah kesibukannya sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan, DPW Serikat Pekerja (SP) BPJSTK Jatim sukses menggelar Raker. Acara ini berlangsung di resto yang baru sehari Co-Marketing dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, The Biliton Surabaya, Sabtu (1/4/2017) kemarin.

Hadir dalam acara ini seluruh pengurus DPW SP BPJSTK Jatim yang terdiri 11 orang, 16 Ketua DPC SP BPJSTK se-Jatim, seorang Dewan Pengurus Kantor Pusat (DPKP), dan Ketua Umum DPP SP BPJSTK Eko Purnomo bersama dua Pengurus Harian DPP lainnya. Di samping itu tampak pula Samino selaku wakil managemen BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim.

Ketua DPW SP BPJSTK Jatim, Arie Fianto Syofyan, mengatakan, Rakerwil ini diadakan dalam rangka persiapan Rakernas yang akan diselenggarakan dalam bulan April ini. Dia mengisyaratkan pada Rakernas nanti Jatim akan mengusung persoalan PP No.70 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JKK, JKM dan JHT oleh PT Taspen.

Namun Arie mengemukakan, dalam kepengurusannya, DPW SP Jatim selama ini dirasa telah berhasil membangun komunikasi dengan baik guna menunjang kinerja managemen BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyebutkan, DPW SP Jatim tahun lalu telah menggelar Turnamen Futsal antar cabang se-Jatim, yang tujuan utamanya sebagai ajang silaturahmi antar karyawan, disamping memantau bakat Futsal karyawan. Dia akan mengusulkan pada DPP untuk menggelar kegiatan serupa antar DPW.

Ketua Umum DPP SP BPJSTK, Eko Purnomo, pada intinya mengatakan, tujuan utama organisasi ini adalah menghimpun aspirasi dari karyawan, khususnya mengawal kesejahteraan dan keadilan pekerja dalam meniti karir di institusi yang dicintai ini, dengan tetap mengedepankan visinya menjadi mitra strategis managemen.

Disampaikan, DPP SP telah mengadakan aksi sosial penanaman seribu pohon di lereng Gunung Merapi, dan bakti sosial donor darah. Program kedepan, DPP SP akan mengadakan diskusi publik, dan menjamin aliansi strategi secara intensif.

Sementara itu Samino selaku wakil managemen BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim mengaku cukup bangga atas eksistensi SP BPJSTK Jatim, yang dirasa cukup sinergi dan berkonstribusi serta mampu menciptakan rasa nyaman bekerja.

Karena itu, pesan Samino, para pengurus SP BPJSTK diharap selalu menjaga harmonisasi, disamping terus saling mengontrol. “Jaga terus kondisi yang cukup baik ini, dan jangan berhenti memberi masukan positif,” tandas Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa ini.

Di tempat terpisah, Arie Fianto Syofyan menyatakan, sangat menyayangkan munculnya Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015. Menurutnya, PP yang melegalkan pelaksanaan JKK dan JKM serta JHT kepada PT Taspen ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia ungkapkan, prinsip nirlaba sebagai salah satu prinsip SJSN yang selama ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan PT Taspen yang berorientasi pada profit.

Prinsip Gotong Royong juga tidak mungkin terimplementasi di PT Taspen. Padahal, prinsip gotong royong selama ini berhasil dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya untuk membiayai peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh dengan biaya tak terbatas.

Sedangkan pembiayaan kecelakaan kerja oleh PT Taspen berbatas. Bila plafon biaya sudah habis, PT Taspen tidak membiayai lagi, sehingga BPJS Kesehatan yang membiayai. Karena itu, menurut Arie, BPJS Kesehatan mustinya ikut protes PP No.70/2015.

Eksistensi PP No.70/2015, menurut Arie, justru blunder bagi pemerintah. Apalagi bila pelaksanaan program JKK dan JKM seluruh tenaga kerja yang dibiayai APBN dikelola PT Taspen, tentu jadi ancaman bagi kelangsungan pelaksanaan jaminan sosial di negara ini.

Menurut Arie, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mustinya memperkuat dana iuran JKK, JKM, JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, agar Surat Utang Negara yang bisa dibeli oleh dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih besar lagi.

Dengan argumen itu, Ketua DPW SP BPJSTK Jatim ini minta pada Presiden Jokowi untuk mengembalikan rel jaminan sosial pada UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN dengan membatalkan PP No.70/2015. PP ini dinilai sangat kontradiktif. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *