Jakarta, beritalima.com|- Saat membacakan arahan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di awal 2026, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana menekankan, tak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. “Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” seperti dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Dalam Rakernas berlangsung secara virtual dalam semangat adaptasi dan efisiensi (15/1), dikemukakan agar seluruh satuan kerja diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Meski melalui ruang virtual, esensi dan semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah memperkuat strategi institusi tidak berkurang. Output dari Rakernas ini dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Sejumlah rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rakernas antara lain, menetapkan usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000; menyusun peraturan untuk mendukung Penguatan SDM dan Pengawasan; pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta relugasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan mengenai penerimaan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan; transformasi digital dengan optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Selain itu, Jaksa Agung menginstruksikan lima program kerja prioritas: 1. Pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak pada pengembangan institusi; 2. Mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional; 3. pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru; 4. implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel; dan 5. pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: abri/dedy








