SURABAYA, beritalima.com- Forkopimda Jawa Timur, diantaranya Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur, melaksanakan Vidcon Rakor Lintas Sektoral Pimpinan Bapak Kapolri Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H. Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021, di Gedung Rupatama, Mapolda Jawa Timur, Rabu 21 April 2021.
Dalam giat itu juga dihadiri oleh, Wakapolda Jatim, Sekda Provinsi Jatim, Kepala OPD Pemprov. Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya dan PJU Polda Jatim.
Disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan, Aktivitas masyarakat tertentu dapat memicu melonjaknya penularan Covid-19. Salah satunya mobilitas masyarakat dari lokasi tertentu ke lokasi lain seperti mudik.
“Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri akan melaksanakan sosialisasi secara masiv terkait larangan mudik dan penerapan penyekatan arus mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” jelas Kapolri saat Vidcon Rakor Lintas Sektoral.
Ditambahkan kapolri, antisipasi terjadinya lonjakan harga 9 kebutuhan bahan pokok dengan mengoptimalkan pengawasan langsung ke lapangan melalui satgas pangan.
“Laksanakan Deradikalisasi dan Reedukasi untuk menekan penyebaran faham radikal terorisme,” tambahnya.
Selain Kapolri, Menteri Perhubungan RI juga memberikan pengarahan terkait dengan Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H.
Berdasarkan data puncak arus mudik tahun 2020, maka hari raya Idul Fitri tahun 2021 kita tetapkan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. “Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan Covid-19,” ucap Menhub.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI juga ikut memberikan arahannya, yang menyebutkan, bahwa yang perlu dikhawatirkan adalah laju penularan Covid-19 yang tinggi menyebabkan ketidakmampuan pemerintah khusunya tenaga kesehatan menangani hal tersebut.
“Sehingga penerapan larangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan, sehingga tenaga kesehatan tetap mampu menangani dengan harapan mengurangi angka kematian,” jelasnya.
Selain itu, Pengarahan Menteri Agama RI menyebutkan bahwa, antisipasi untuk menekan laju penularan Covid-19 yaitu, berkoordinasi dengan setiap pengurus masjid.
“Untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan ibadah terutama Sholat Idul Fitri,” sambungnya.
Pengarahan Menteri Perdagangan RI menyatakan, Menjelang Idul Fitri ketersediaan stok barang kebutuhan pokok masih tercukupi dan stabilitas harga kebutuhan pokok masih stabil.
“Kedepan Kemendag RI akan bersinergi dengan pelaku usaha terkait stok barang kebutuhan pokok dan pengawasan secara langsung dengan satgas pangan untuk stabilitas harga,” ucapnya.
Pengarahan Menteri Dalam Negeri RI untuk lebaran tahun ini, Pelaksanaan PPKM Mikro merupakan cara yang efektif untuk menghambat laju penularan Covid-19. “Selain itu telah diterbitkan Permendagri No. 09 Tahun 2021 yang mengatur khusus langkah langkah pemda dalam pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun 2021 di masa pandemi,” tegas dia.
Sedangkan pengarahan Menteri PUPR,
Pengerjaan perbaikan jalan antisipasi melonjaknya arus kendaraan akan dikerjakan sampai tanggal 6 Mei 2021.
Sedangkan Kepala BNPB juga memberikan pengarahan, Kenaikan laju penularan Covid-19 signifikan terjadi pasca libur panjang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu diantisipasi dari sekarang dengan penerapan pembatasan mudik.
“Telah diterbitkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu paparan dari Kakorlantas Polri saat lebaran tahun 2021, Untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19, Korlantas Polri melaksanakan penyekatan arus mudik sebanyak 333 titik di seluruh Indonesia dengan kekuatan personil sebanyak 166.734 pers.
Sedangkan pengarahan dari Panglima TNI yakni, Peran TNI dalam upaya mencegah penularan Covid-19 dengan pelaksanaan sosialisasi 3-M, pengawasan ruang publik dan mengoptimalkan PPKM Mikro.
Sedangkan arahan dari Kapolri, dari seluruh Stakeholder akan menjadi acuan dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dilapangan sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat menekan laju penularan Covid-19. (*).