Rakor, Pembahasan Awiq-Awiq Desa di Polres Lobar Alot

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita Lima.com.
Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) guna mengambil langkah-langkah terkait kearifan lokal atau awiq-awiq yang dilaksanakan di Patriatama Polres Lombok Barat (Lobar), Sabtu (12/08).

Rakor dengan tema ‘Sangkep Beleq Sekotong Tengah, Beriuk Jagak Gubuk’ Tahun 2023 guna memelihara Kantibmas di wilayah Sekotong Lobar, pasca terjadinya penganiayaan terhadap Saudara Sahnan yang dilakukan oleh sekelompok warga Sekotong Tengah atas dugaan tindakan kasus asusila terhadap anak kandung.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Kabankesbangpol Lobar, Mahnan, S.STP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar H. Lalu Moh Hakam, SSTP, M.SI ,Waka Polres Lombok Barat Kompol Taufik, S.IP, Kabag Ops Polres Lobar, AKP Sulaiman H. Husein, Camat Sekotong L. Pardita Utama, SE, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni Ekawati, S.Sos.

Hadir pula Kasat Intelkam Polres Lombok Barat,Kasat Reskrim Polres Lombok Barat,Kasat Binmas Polres Lombok Barat AKP Danhiel Tri Nugroh Ibi Lona, S.Sos.,Danramil Sekotong 1606-06 diwakili oleh Paur Ops Intel Kodim Wahidin,Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta SH, Kades Sekotong Tengah M. BURHAM,Kades Cendi Manik Marne, S,Pd,Kades Taman Baru H. Fadilah, Kades Buwun Mas Rochidi, S,IP, Para Kadus se-Kecamatan Sekotong Tengah berjumlah 22 orang.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Lobar, Kompol Taufik, S.IP mengatakan bahwa di dalam forum ini juga, pihaknya mencari solusi bersama dalam memecahkan masalah agar masyarakat menyerahkan permasalahan ini Kepada pihak kepolisian. guna menjaga kondusifitas di wilayah Sekotong.

“Kami minta masyarakat bisa menahan diri terkait dengan permasalahan Rumah Saudara Sahnan kita serahkan kepada Pemda Lobar, untuk melakukan pengukuran dan pembongkaran terhadap tembok depan rumah Saudara Sahnan yang menutupi drainase/got,” imbaunya.

Ditempat yang sama Kabankesbangpoldagri Lobar mengatakan, pada prinsipnya permasalahan di Sekotong pada prinsipnya bahwa Pemda Lobar menjaga kondusifitas wilayah Lobar dengan sinergitas bersama TNI-Polri beserta aparatur Desa Sekotong.

“Adapun penerapan awig-awig dalam sanksi yang diberikan terhadap terduga asusila Saudara Sahnan tidak menutup kemungkinan pelaku akan membela diri dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari bisa terjadi konflik horizontal. Untuk itu Negara hadir guna mencari solusi terbaik dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Lobar. ” Sebutnya.

Desa Sekotong Tengah dalam pembuatan awig-awig sangat bagus sekali dalam memberikan sanksi sosial terhadap pelaku, namun tahun ini adalah tahun politik sehingga mari kita sama-sama memelihara keamanan dan ketertiban dalam menjaga wilayah masing-masing agar dapat berjalan dengan damai, aman dan lancar.

“Kita hadir disini untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi tanpa melakukan tindakan-tindakan anarkis, untuk pembuatan awig-awig di kemudian hari agar pihak Desa dapat teregister dengan baik untuk bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari dan meminta kepada masyarakat Sekotong Tengah, untuk bersabar.” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Lombok barat, Hj. Nurhidayah.

Sedangkan Kepala Dinas PMD Lobar, H. Lalu Moh Hakam kembali menilai, dalam hal ini dalam membuat kearifan lokal/awig-awig telah diatur berdasarkan UU No 6 th 2014 dalam rangka untuk melestarikan adat, budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Desa.

Produk kearifan lokal diakui keberadaannya oleh negara yang mengikat sepanjang tidak melanggar peraturan-peraturan pemerintah yang sah. “Lembaga adat harus dibentuk melalui Peraturan Desa sebagai payung hukum lembaga tersebut menjadi sah serta diakui pemerintah dengan tujuan untuk mengikat masyarakat agar mengikuti aturan Desa dan diakui secara sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kades Sekotong , M. Burham mengatakan bahwa pada intinya awig-awig Sekotong Tengah ini telah diterapkan Sanksinya kepada masyarakat kami sebelum terjadi tindakan asusila oleh saudara Sahnan tersebut.

“Sebelum kejadian tindakan pengeroyokan itu kami dari aparatur Desa telah memanggil yang bersangkutan dan keluarga untuk mengklarifikasi berita yang beredar. Namun secara spontan masyarakat kami melakukan tindakan pengeroyokan itu diluar dari pengawasan kita. Kami ingin awig-awig yang diterapkan di Desa Sekotong Tengah harus dihormati oleh masyarakat dan menjunjung tinggi hukum yang ada. Sehingga masyarakat tidak berbuat semena-mena di dalam hidup bermasyarakat,” pintanya.

Salah satu perwakilan kadus Sekotong Tengah menilai, ujung permasalahan ini diawali dari pengaduan anaknya Sdr. Sahnan atas nama Pandu Al Wibawa kepada aparatur Desa. Terkait dengan awig-awig Sekotong Tengah, telah ada dan telah diterapkan sejak dulu, demi menjaga aturan-aturan untuk menjaga kearifan lokal.

“Dan mohon juga kepada pihak kepolisian agar kasus ini jangan dikait-kaitkan dengan Politik,” pesannya.
(sbl))

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait