JAKARTA, Beritalima.com– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (Presendential Threshold) menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undanga Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang tengah dibahas Komisi II DPR RI.
Penurunan Presenditial Threshold tersebuti bertujuan untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah anak bangsa seperti yang terjadi dalam dua pemilihan presiden/wakil presiden lalu.
“Kami mendorong agar Presendential Threshold diturunkan dari 20 menjadi 10 persen sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai PKB DPR RI, Fathan Subchi dalam keterangan yang diterima Beritalima.com, Kamis (10/6) pagi.
Legislator dari Dapil I Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden 2014 dan 2019, Presedential Threshold 20 persen sangat berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.
Akibatnya, kata anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, transportasi, perumahan rakyat, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ini, dalam dua kali perhelatan Pilpres lalu yang hanya diikuti dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat.
“Kami dari Fraksi PKB menilai, polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” kata dia.
Dikatakan, dengan Presidential Threshold 10 persen, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres menjaditerbuka. Semakin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
“Penurunan Presidential Threshold tersebut juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi ‘atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya’ pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan Presidential Threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik menempati kursi DPR,” kata dia.
Terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), jelas Fathan, PKB ingin tujuh persen kursi DPR yang diraih partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.
“Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” demikian Fathan Subchi. (akhir)