KOTA Malang, beritalima.com– Sejak kemarin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat pemkot Malang untuk dimintai keterangan atas penetapan tiga tersangka kasus APBD 2015 dan proyek jembatan Kedungkandang tahun 2016. Mereka yang tersangka adalah Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono, mantan Kadis DPUPPB Jarot Edy Sulistyo serta Komisaris dari PT. Enfys Nusantara Karya Hendarwan Maruszaman.
Arief diduga kuat menerima suap sebesar Rp 700 juta untuk APBD 2015 dan Rp 250 juta dari Jarot untuk pengesahan proyek multi years menjadi single years jembatan Kedungkandang.
Bahkan KPK juga meminta keterangan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai saksi atas kasus suap tersebut, kemarin Senin (14/08), di Jakarta.
Pada hari pertama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang yang dipanggil yakni Sekda Wasto, Noer Rahman Wijaya mantan Kabid Bina Marga, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lain pernah berdinas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), dan dua anggota DPRD yakni Abdul Hakim, Ketua Komisi B dan Bambang Sumarto, Ketua Komisi C juga Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Kontruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Malang.
Hari ini sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang, yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, dan akan diperiksa secara maraton mulai digelar pukul 10.00 WIB di Mapolres Malang Kota.
Dari data yang diterima 12 anggota DPRD yang diperiksa adalah Salamet (Gerindra), Abdulrachman (PKB), Rahayu Sugiarti (Golkar) juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Sugiarto (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Sukarno (Golkar), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDI Perjuangan), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS). (Gie)