JAYAPURA – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Menolak Korupsi dan Diskriminasi (LSM Ramkodi) bersama masyarakat Mamberamo Tengah di 5 Distrik dan 59 kampung, menyatakan dukungan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para tersangka kasus gratifikasi pelaksanaan Proyek di Pemerintah Kabupaten Tengah.
Melalui rilis yang diterima media ini, Koordiinator LSM Ramkodi, Musa Pagawak menyebut empat tuntutan yang disampaikan kepada penegak hukum terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.
“Pertama, masyarakat Mamberamo Tengah mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap proyek yang terjadi di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah,”kata dia.
Selanjutnya, kedua, pihakknya meminta KPK serta penegak hukum lainnya secepatnya turun ke Mamteng untuk segera memproses hukum kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung upaya KPK mengusut kasus korupsi di Mammberamo Tengah.
“Ketiga, atas nama seluruh rakyat asli Mamberamo Tengah, 5 Distrik 59 kampung, pihaknya mendukung kinerja KPK dalam penegakkan hukum terhadap para pelaku,”ucapnya.
Keempat, segera tindak tegas terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi penyelidikan di Mamberamo Tengah baik pejabat maupun masyarakat pro koruptor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakui.
Pihaknya juga menyebut, masa aksi yang menggelar aksi demo pada Senin (13/6), adalah masa aksi dari luar Mamberamo Tengah.
“Kami rakyat Mamberamo Tengah memilih diam karena dengan bentuk kediaman kami itu kami menyatakan sikap bahwa kami mendukung KPK untuk turun ke Mamberamo Tengah lalu melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/6) lalu, melalui PelaksanaTugas Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan jika tindak lanjut kasus korupsi Mammberamo Tengah adalah pihaknya telah menggeledah beberapa tempat di Papua, yang diduga kuat ada kaitannya dengan aliran dana kasus perkara.
Beberapa dokumen telah diamankan dan KPK telah menemukan nama-nama penerima aliran dana dari kasus tersebut.