JAILOLO,BeritaLima.com – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Halmahera Barat Ramli Nasser memastikan penerbitan Permendagi Nomor 60 Tahun 2019 didalamnya secara keseluruhan mengatur tentang tapal batas hingga titik kordinat batas antara Kabupaten Halbar dan Halmahera Utara.
Penegasan tersebut menjawab permintaan KPUD Halbar terkait titik kordinat Desa diwilayah enam desa Kecamatan Jailolo Timur,terkait rencana pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Jadi untuk titik kordinat di enam desa itu,dalam Permen 60 tahun 2019 itu satu paket mengatur titik kordinat maupun tapal batas antara Halbar dan Halut”, Bukan hanya dienam desa, namun dari batas wilayah dari Kecamatan Loloda,Ibu sampai Jailolo Timur,”terang Ramli,Selasa(30/06/2020) saat dikantor Bupati Halbar.
Ramli menjelaskan,penetapan tapal batas hingga titik kordinat tersebut,sebelumnya juga telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan turun langsung ke lapanganguna menetapkan tapal bayas hingga titik kodinat.Dimana untuk titik kordinat pertama mulai dari desa Apulea Kecamatan Loloda,hingga Jailolo Timur,maupun Ibu,yang berjumlah sekitar 30 titik kordinat,yang nantinya bakal ditindaklanjuti melalui pemasangan patok tapal batas antar Desa,Kecamatan,hingga Kabupaten Halbar dan Halut. “Intinya soal tapal batas hingga penentuan titik kordinat dalam Permen 60 itu juga menjadi salah satu kendala kemarin saat usulan pemekaran Kecamatan Loloda Tengah.Akan tetapi semua sudah tuntas,dan terlampir dalam dokumen yang disampaikanke Kemendagri,”ujarnya. Ramli
Ditambahkan, khusus untuk wilayah enam desa,yang secara resmi telah di Perdakan,hingga saat ini masih menunggu kodeverikasi desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri.(Ay)