RAMPAH: Selesaikan Proses Tanah PT. Soeloeng Laoet Sergai

  • Whatsapp

Sekretaris RAMPAH, Azwen Fadley SH


SERDANG BERDAGAI, Beritalima.com– Penyelesaian persengketaan tanah di lahan Perkebunan PT Soleng laoet, Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan 10 kelompok masyarakat, hingga kini belum juga tuntas, walaupun Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis sejak 31 Desember 2014 lalu.

Menurut Sekretaris RAMPAH (Rakyat Menggugat Perampasan Tanah) Serdang Bedagai, Azwen Fadley, SH mengatakan, bahwa persoalan persengketaan tanah seluas lebih kurang 953 hektar, sebenarnya sudah selesai dengan terbitnya berita acara namun, kesepakatan pada tanggal 3 Oktober 2013 dan juga berita acara pengukuran batas bidang tanah atas nama PT Soeleong Laoet pada tanggal 24 Desember 2014. Pengukuran itu melibatkan pihak BPN RI, BPN Sumut, BPN Serdang Bedagai, ahli ukur dari BPN dan serta kedua belah pihak tersebut, dengan menggunakan anggaran Dipa BPN Sumatera Utara.

” Saat ini kita terus kuasai lahan tersebut dengan mendirikan posko sebagai tempat penjagaan, posko kita dirikan lagi,  karena posko yang sebelum sudah berdiri dan ditempati warga sudah dirubuhkan oleh pihak perkebunan, dan kita akan terus menduduki lahan milik masyarakat seluas 953 Hektar, kita juga sudah beberapakali mengirimkan surat ke DPRD Kab Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai, BPN, supaya persoalan persengketaan tanah ini dapat diselesaikan dengan segera, karena sudah adanya kesepakatan kedua belah yang tertuang didalam berita acara kesepakatan dengan dibubuhi tandatangan masing-masing yang terlibat dalam persoalan ini, dan kita tahun hak keperdataan masih ada,  namun kenapa tidak juga diselesaikan. Kita perlu tanahnya bukan tanamannya, tetapi kita kuasai tanah dan kita bercocok tanam berbagai tanaman dirusaki pihak perkebunan,” paparnya, kepada Beritalima.com, Jumat (02/12) di Seirampah.

Fadley menjelaskan dirinya sudah menerima surat dari DPRD Sergai yang dirokomendasikan ke Bupati, dengan nomor surat Nomor:170/590/522/2016, pada tanggal 18 Agustus 2016, supaya persoalan ini segera diselesaikan, Ketua RAMPAH, M Arsyad nasution, juga sudah ke Jakarta ke Kementerian ATRB BPN RI di Jakarta.

“Dengan ini jawaban, persoalan ini kami hanya menunggu dari Pemda, sehingga kita yakin persoalan ini dielesaikan oleh Pemda, ini kita buktikan dengan keluarnya surat rekomendasi Ketua DPRD Sergai yang ditandatangani H Syahlan Siregar, ST, sehingga kita tegaskan supaya persoalan dapat diselesaikan, walaupun hak keperdataan itu ada, namun kita heraan, HGU PT Soeloeng Laoet sudah berakhir sejak 31 Desember 2014 lalu,” Kata Azwen.

Disamping itu pihaknya sudah diundang untuk menghadiri rapat oleh BPN Sumut, tetapi ada kesibukan maka yang menghadiri Ketua RAMPAH, M Arsyad dengan Wakil Ketua Mursanif Saragih, di BPN Sumut dan juga sudah mendapat jawaban notulen dari pihak Polres Serdang Bedagai 14 Oktober 2016.

“Dalam sidang itu ada pihak-pihak untuk mengalihkan persoalan tanah dan dikatakan dalam mediasi ini, persoalan tanah 186 atau 151 Ha, kasu ini sudah tutup dan adanya oknum-oknum sangat berjuang keras bahwa persoalan tetap di 186, ini kan aneh kasus tanah 186 itu sudah dikubur yang ada sekarang ini 953 Ha, masak para pejabat, tidak mengetahui gelar eksternal kasus dan penyelesaian persengketaan sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan, dan RAMPAH sudah berulangkali mengirimkan berita acara tersebut keseluruh instansi, jadi kita heran ada apa,” ungkapnya mm

Pada mediasi itu Fadley mendapat laporan bahwa pihak BPN Kanwil Prov.Sumut, David Tan mengajukan permohonan perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet Tahun 2015, dan ketika memperpanjang HGU harus clear and clean, ketika timbul permasalahan maka HGU tidak di proses.

Berdasarkan surat Rekomendasi dari Dirjen Penanganan masalah Agraria dan Pemanfaatan ruang setalah pemaparan tanggal 6 Nopember 2015 dalam suratnya 29 Oktober 2015 Nomor 522/26.2-800/X/2015.

” Kami RAMPAH tidak menghalangi proses tersebut, kami jelaskan perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet, harus ditunda karena masih  ada enclave (penundaan karena masih ada masalah)  ya masih ada masalah, selesaikan dulu persoalan ini,  keluarkan 953 Ha dan revisi HGU PT SL, kita masih ingat ketika kunjungan Komisi A DPRD Sergai di kantor Desa Sinah Kasih, Ka BPN Sergai Ibu Rosma Magdalena, SH, menjelaskan revisi dulu HGU PT SL, ini jelas persengketaan hingga sampai saat ini belum selesai, jadi kita harapkan ke Menteri ATRB BPN RI, BPN Sumut dan BPN Sergai, harus mengacu ke UU No 5 Tahun 1060 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.40 Tahun 1996, di aturan itu sudah jelas,” ungkapnya.(sugi)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *