SURABAYA – beritalima.com, Bambang Eko Setiawan, driver taksi online yang menjadi terdakwa perampasan dan pemerkosaan terhadap penumpangnya sendiri, divonis hanya dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi yang didampingi dua hakim anggota Wayan Sosiawan dan Dwi Purwadi menyatakan vonis ini diberikan karena dia tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama dua tahun. Menetapkan bahwa pidana penjara dua tahun tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Mashuri Effendi saat membacakan vonis dalam persidangan diruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/12/2019).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Namun Mashuri tidak membacakan pasal-pasal mana yang menjadi dasar dirinya menjatuhkan putusan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia sehingga masa depannya masih sangat panjang,” ucap hakim Mashuri.
Putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara ini langsung disikapi JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak dengan menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir selama satu Minggu. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan,” kata Ni Made kepada mejelis hakim.
Diketahui, Terdakwa Bambang Eko Setiawan yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu. Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya. Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.
Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut. Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.
“Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali,” kata Jaksa Made seusai sidang. (Han)