Rampas Mobil, Dua Oknum Debt Collector di Jember Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Kedua oknum debt collector menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (beritalima.com/istimewa)
Kedua oknum debt collector menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Berusaha merampas dan menipu mobil milik Yuyun Astutik asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dua oknum debt collector diringkus jajaran Kepolisian Resort Jember.

Kedua oknum debt collector itu, yakni berinisial DS (44) warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung dan ADW (38) warga Dusun  Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.

Bacaan Lainnya

Dalam press release Polres Jember, peristiwa itu terjadi, Senin malam (8/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, kedua oknum tersebut sedang membuntuti korban dan  memberhentikan mobilnya.

Setelah dihentikan, lalu kedua oknum itu mengajak korban ke Kantor ACC Finance yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, dengan alasan kendaraan tersebut menunggak atau telat membayar angsuran.

Sesampainya di parkiran, korban lalu dimintai uang sebanyak Rp.17 juta, untuk membayar angsuran yang telat dan mobil tidak akan disita.

Tidak hanya dimintai sejumlah uang, kedua oknum itu juga bernada kasar dan tidak mengizinkan korban membawa kendaraan pulang, jika tidak membayar.

Korbanpun merasa ketakutan dan menangis, lalu diketahui petugas kepolisian yang sedang patroli.

“Setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dhika Hadiyan Wiratama, Rabu (10/8/2022).

Anggotanya juga menanyakan surat tugas penarikan kendaraan, namun kedua oknum tersebut tidak bisa menunjukkan.

“Sehingga keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kasatreskrim menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait