SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan debt collector dari leasing, Selasa (30/4/2019).
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mendudukan Faisol Bin Ikhsan dan Mochamad Halim Bin Mislun sebagai terdakwa, sedangkan Jupri masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, pencurian dengan kekerasan,” kata Jaksa Ali Prakosa.
Pasal 365 KUHP berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diketahui, Faisol Bin Ikhsan, Mochamad Halim Bin Mislun dan Jupri orang (DPO) ditangkap Satrekrim Polrestabes Surabaya di jalan Ir. Soekarno (MERR C) pada 5 Desember 2018 pukul 13.00 WIB, setelah melakukan penarikan paksa sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu No.Pol L 3109 AM, No. Ka MH3SG3120GK206359 dan No. Sin G3E4E0303606 dengan nama milik SUGITO karena menunggak angsuran.
Tak hanya menarik paksa, ketiga tukang tagih jalanan itu juga menendang, memiting dan menyeret korbannya. (Han)