TRENGGALEK, beritalima.com
Usai sudah petualangan kejahatan dari komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas pulau, ditangan tim Operasional Buru Sergap (Opsnal Buser) Satreskrim Polres Trenggalek. Komplotan yang terdiri dari 3 orang tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, saat konferensi pers di halaman Mapolres menjelaskan kepada para wartawan bahwa kejadian bermula dari laporan korban Mohammad Erik Rikiawan seorang sopir dari Kabupaten Kediri yang telah dirugikan sekitar 200 juta rupiah akibat kejadian tersebut.
“Tindak pidana tersebut diketahui petugas berdasarkan laporan korban, seorang sopir dengan alamat Desa Ngronggo, Kecamatan Kota, Kabupaten Kediri,” ungkapnya, Selasa,(20/8/2019).
Kejadiannya, lanjut Kapolres, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB di pinggir jalan raya Kecamatan Durenan, tepatnya di sebelah selatan terminal Durenan Kabupaten Trenggalek. Dengan kronologi, di awali ketika korban memposting jasa penyewaan angkutan dump truck miliknya melalui akun Face Book (FB).
“Dari postingan itulah pelaku mengetahui nomor HP korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB pelaku menelpon korban dan memesan pasir kepada korban”, imbuhnya.
Masih kata AKBP Didit, setelah terjadi kesepakatan jual beli maka pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB korban sampai di lokasi pemesanan pasir yaitu di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebelah selatan terminal angkot Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek.
“Sesampainya di TKP, korban diminta menurunkan muatan pasir tersebut dan tiba tiba para pelaku langsung menyekap korban dengan membungkam menggunakan lakban, mengikat kedua tangan, kaki, mulut dan mata dibawah todongan senjata api,” sambungnya.
Setelah korban dapat dilumpuhkan, para pelaku tersebut merampas paksa untuk selanjutnya membawa lari dump Truck Mitsubishi Canter milik korban. Pelaku kemudian dimasukkan secara ke dalam mobil pelaku.
“Karena mendengar rencana pelaku akan membunuh korban, korban pun memberanikan diri melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, Jawa tengah,” ujar perwira menengah ramah asli Surabaya itu.
Korban ditemukan warga yang melintas di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, arah Solo Jawa Tengah, kemudian diantar untuk menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Atas informasi dari Polres Sragen tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penjemputan dan berhasil menangkap pelaku SM, HS, dan AL pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 WIB di Perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Sedangkan untuk penadah sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” tandasnya.
Komplotan dimaksud terdiri, dari Sumarno (48), alamat Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Heru Susanto (33) warga Anjirsrapat, Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Adit Lutfi (31) dari Desa Melatijaya, Kecamatan Sumedawe timur, Kabupaten Okutimur Palembang, Sumatera Selatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan penyidik. Untuk pelaku akan dijerat menggunakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Tentang Pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya.(her)