PALEMBANG, beritalima.com|Pemerintah Kota Palembang sudah merampungkan draf rancangan peraturan walikota (perwali) yang mengatur penerapan Pembatasan Sosia| Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang Senin, (18/05/2020).
Perwali yang kini memasuki tahap pengkajian Gubernur Sumatera Selatan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat, perwali hanya tinggal sosialisasi kepada masyarakat sebelum PSBB akan diterapkan.
“Saya tegaskan jika PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor,” tegas Walikota Palembang H.Harnojoyo pada Rapat bersama penerapan PSBB diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang.
H. Harnojoyo mengatakan, jauh sebelum adanya keputusan penerapan PSBB, Kota Palembang telah mensosialisasikan apa itu pembatasan sosial dengan intruksi Walikota Palembang, salah satunya wajib masker yang wajib dipatuhi seluruh warga.
“Work From Home (WFH), belajar dari rumah, sosialisasi sosial distracting, semua telah kita terapkan, termasuk pembagian sembako secara bertahap,”jelas Harnojoyo. Nah, nantinya, jika PSBB diterapkan akan diberlakukan sangsi bagi warga yang tidak mengindahkan PSBB itu nantinya. Dalam perwali itu juga, akan diatur jam operasional, baik pasar, mall dan tempat tempat tertentu, dan wajib ditaati.
“Sore ini, kita serahkan draf Perwali terkait PSBB ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan,”jelasnya.
Dilain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.
“Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, makan kita beri hukuman hukum tegas, kita kategorikan tindak pidana ringan,”singkatnya.
( NN )