Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional Resmi Disetujui

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto: Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional Resmi Disetujui (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo mencakup ketahanan energi dan juga kemandirian energi secara resmi disetujui oleh Komisi XII DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Hari ini kita telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Karena dalam undang-undangnya, RPP KEN ini harus mendapat persetujuan DPR. Jadi hari ini tadi masing-masing fraksi memberikan pandangan dan menyatakan setuju dengan RPP, dengan Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diajukan,” ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto di Jakarta (4/2).

RPP KEN, tambah Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut, sebenarnya telah dibahas kurang lebih sejak 2022 (oleh Komisi VII DPR RI di ujung pemerintahan Jokowi). Hanya saja, lantas DPR bersama Pemerintah sepakat menunggu pemerintahan Prabowo dengan asumsi-asumsi baru.

Di era Presiden Jokowi, terang Sugeng, asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,2% Sementara era Presiden Prabowo adalah 8%. Jadi, kata Sugeng, maka perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut harus disesuaikan dengan target pertumbuhan tersebut.

“Bagaimana ketersediaan energi meliputi berbagai aspek, ada energi listrik, ada energi minyak dan gas dan seterusnya. Sehingga tadi telah tersusun RPP KEN merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Pak Prabowo. Itulah sehingga disitulah dirancang sekaligus tercakup disitu selain mencakup ketahanan energi dan juga kemandirian energi,” sebut Sugeng.

Kini, Sugeng menekankan Indonesia harus memanfaatkan sebesar-besarnya TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) dengan mengutamakan energi di negeri sendiri. Di sisi lain, Indonesia telah Paris Agreement. Oleh karenanya Indonesia memiliki kewajiban national determination contribution (NDC) untuk menurunkan emisi.

“Maka energi fosil misalnya tidak dengan serta-merta kita hapus begitu saja. Karena menyangkut misalnya kita punya batu bara yang besar tetapi tetap saja kita terus menekan emisinya dengan berbagai cara. Misalnya salah satunya memanfaatkan ultra super critical PLTU sehingga menekan betul emisi karbon. Jadi sekali lagi fosil tetap kita manfaatkan dan pasti semua akan menuju transisi energi akan masuk ke energi baru, energi terbarukan,” ungkap Sugeng.

Sekarang yang didorong adalah penggunaan energi terbarukan khususnya angin, panas bumi, matahari, pembangkit tenaga air dan juga gelombang laut. Namun, pesan Sugeng, “tetapi semuanya itu tetap dalam kerangka affordability, harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat.”

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait