Pansus I DPRK Banda Aceh juga sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Bappeda Aceh dan akan disahkan dalam waktu dekat, Hal demikian diungkapkan Ketua Pansus I DPRK Banda Aceh Zulfikar, Juli 2016.
Menurut Zulfikar, sebelumnya kota Banda Aceh sudah memiliki RPJM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) itu sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004, sementara di undang-undang 32 tahun 2004 dibenarkan RPJM dalam bentuk Perda.
Sementara dalam undang-undang baru nomor 23 tahun 2014 RPJM sudah diwajibkan dalam bentuk Perda atau qanun.
”Diundang-undang 23 ini sudah ada sanksi, kalau pemerintah daerah dan walikota tidak mengesahkan RPJM dalam bentuk perda atau qanun maka akan ditahan hak-haknya,”ujar Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan RPJM 2012-2017 tetap dibahas pihaknya, meskipun sisa pemerintah sekarang hanya satu tahun lagi. Menurutnya, salah satu tujuan dari pembahasan qanun RPJM tersebut agar DPR dilibatkan dalam pembangunan kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Zulfikar menyebutkan, tujuan konsultasi ke biro hukum pemerintah Aceh terkait kewajiban mengubah Perwal RPJM menjadi Qanun RPJM. Sementara di Bappeda Aceh pihaknya berkonsultasi agar RPJM Kota Banda Aceh sesuai dengan perencanaan daerah ditingkat provinsi dan perencanaan ditingkat nasional,’’(**)