Rapat Dengan Menkeu, Anis Tekankan Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ekonom, pemegang gelar doktor Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Hj Anis Byarwati mengungkapkan, insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan.

Namun, kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (11/3) harus dengan memperhatikan banyak aspek dan terpenting harus tepat sasaran. Bahkan hal ini juga disampaikan anggota Komisi XI DPR RI ini dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan(Menkeu) tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3).

Pada kesempatan itu, Anis menekankan berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan. Juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. “Dan, utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menguraikan, pada 2019 sebelum Pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah pimpinan Presiden Joko Wododo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan No: 86/2019 yang diundangkan 11 Juni 2019, ditetapkan PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar.

Aturan ini lebih longgar, sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya. “Melalui aturan ini, Pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan Pemerintah,” papar Anis.

Wakil rakyat Dapil Jakarta Timur itu menilai, kondisi ekonomi masyarakat sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan. “Ketimpangan ini masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia,” ujar Anis.

Ini terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring naiknya persentase penduduk miskin dimana September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 September 2020.

Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. “Karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait