TIMIKA, beritalima.com. Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Timika mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sekaligus pembekalan kepada Babinkamtibmas dan Babinsa,di Aula Cendrawasi Hotel Serayu, Selasa (10/10).
Gomar mengatakan pemerintah telah memberikan kewenangan kepada kepala Distrik,kepala kelurahan dan kepala kampung untuk meningkatkan fungsi pelayanan pemerintah yang lebih efisien. Peningkatan distrik menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD),menjadi tolak ukur bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan pemerintah,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kucuran dana dari pemerintah mulai Dana Desa dan dana stimulant (Dana OMBAS) bagi 133 kampung dan kelurahan. Kebijakan pembangunan di kampung sesuai nawacita Presiden Joko Widodo dan visi misi Bupati Timika Eltinus Omaleng dalam RPJMD.
Bupati Eltinus Omaleng dalam arahannya mengatakan Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah sangat besar. Hal ini sesuai UU tentang Desa. “Saya harap aparat kampung betul-betul memahami Undang-Undang tentang Desa dan peraturan tentang pengelolaan dana kampung. Dengan cara inilah,kalian dapat mengelola dana dengan baik,”tegasnya.
Omaleng mengatakan,pemerintah kampung sudah merasakan DD selama tiga tahun terakhir. Pemerintah sendiri akan terus memperhatikan pengelolaan DD,alokasi DD dan dana stimulan. Bentuk pengelolaan ini secara terus menerus akan diperbaiki agar DD dapat berdampak positif bagi pelayanan pemerintah.
“Harus ada komitmen yang kuat dan dukungan agar pengawasan yang kita lakukan terhadap pengelolaan keuangan di kampung adalah semata-mata untuk membantu aparat kampung,pembinaan dilihat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat,” kata Bupati Omaleng.
Indra/timika