PAMEKASAN, Beritalima.com| Rapat Monitoring dan Evaluasi Publikasi/Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT), Tahun 2021, Kabupaten Pamekasan, Madura, berlangsung di salah satu hotel ternama Jalan Kawi, Komplek MOG Malang, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Sekdakab, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, Kepala Dinas Kominfo Pamekasan, Muhammad, Wartawan Pamekasan, Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) Pamekasan dan Pengawas Cukai.
Dalam Pembukaan Sosialisasi Rapat Monitoring dan Evaluasi Publikasi DBHCHT Kabupaten Pamekasan ini digelar di ruang Aula Mahameru tepatnya di Jalan Kawi, Komplek MOG Malang, Jawa Timur.
“Kami harapkan nanti kepada para peserta untuk aktif mengikuti acara tersebut hingga selesai,”ucap dalam sambutan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rachmansyah. Sabtu(20/11/2021),pagi.
Lanjut Arif, sapaan akrabnya menyampaikan, dari tujuan Monitoring dan evaluasi publikasi DBHCHT tahun ini akan membahas peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor:206/PMK. 07/2020 tentang pengunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT).
“Oleh karena itu kami harapkan nanti pada sesi diskusi simak baik-baik untuk dimengerti dan dipahami, agar tujuan dari sosialisasi ini bisa tercapai kepada para pelaku Rokok Legal, dan Pabrik Rokok(PR),”jelasnya.
Perlu diketahui bersama hingga berita ini dinaikan, acara rapat monitoring dan evaluasi publikasi/sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT), Tahun 2021, masih berlangsung dan juga menerapkan protokol kesehatan(Prokes)
Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh dua pemateri perwakilan bagian Pemprov perekonomian Jatim dan humas Kantor Bea Cukai Madura.