Rapat Paripurna APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2016

  • Whatsapp

Raja Ampat.beritalima.com-Dalam rangka optimalisasi kinerja pembangunan di Kabupaten Raja Ampat,Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat bersama Pemerintah setempat,menggelar rapat pembukaan Paripurna ketiga masa sidang kedua.Dalam rangka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Perubahan Tahun Anggaran 2016,di ruang sidang legislatif Raja Ampat,Jalan Mohammad Saleh Taesa,Distrik Kota Waisai,Selasa (4/10/2016) siang.

Ketua DPRD Raja Ampat,Henry A.G.Wairara,SE didampingi dua (2) orang wakilnya,Rahmawati Tamima dan Yuliana Mansawan dengan resmi membuka sidang Paripurna yang dihadiri Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati SE,Plt Sekda Raja Ampat,Dr.Yusuf Salim,M.Si,empat belas (14) anggota DPRD Raja Ampat,Pejabat Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemda Raja Ampat,Muspida setempat,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh adat,tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Dalam pidatonya Ketua DPRD,Henry A.G.Wairara,SE menyampaikan,pembahasan perubahan ABPD tahun 2016 merupakan suatu agenda tetap pihak Legislatif dan Eksekutif,sebelum berakhirnya masa tahun anggaran berjalan.

20161004_135148_resized

“Bahwa perubahan anggaran ini dilakukan untuk diadakannya penyesuaian berdasarkan perkembangan perkiraan asumsi yang telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD tahun 2016.Sebagai akibat pergeseran anggaran antar unit organisasi,pergeseran anggaran antar kegiatan,dan pergeseran anggaran antar jenis belanja,atau masih adanya anggaran sisa (SILPA) pada tahun anggaran sebelumnya,harus digunakan untuk membiayai kegiatan dalam tahun anggaran berjalan”,ujarnya.

Dikatakan Wairara,Hal-hal yang menyebabkan pergeseran anggaran secara nyata dilapangan,dipengaruhi oleh beberapa faktor,antara lain :

1. Kondisi Geografis wilayah Kabupaten yang begitu sangat luas,dan penyebaran penduduknya tidak merata di sepanjang pantai dan pulau-pulau kecil.

2. Kondisi cuaca yang tidak menentu akibat pengaruh iklim global.

3. Sarana transportasi dan komunikasi yang kurang memadai.

4. Kondisi lokasi kegiatan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

5. Tingkat satuan harga bahan non lokal dan bahan lokal tidak stabil.

“Faktor-faktor tersebut diatas,merupakan kendala yang menghambat terselenggaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai skejul dan biaya yang sudah terprogram dalam APBD tahun anggaran 2016 ini.Untuk itu,perlu kami ingatkan kepada rekan-rekan anggota Dewan,bekerjasamalah dengan baik sesama anggota Dewan yang berada dalam Badan anggaran,dalam Komisi atau Fraksi maupun bekerjasamalah dengan tim anggaran Pemerintah Daerah atau SKPD terkait lainnya,agar mekanisme pembahasan agenda ini diatur seefektif mungkin”,imbuhnya

“ karena agenda ini adalah tanggung jawab kita bersama Legislatif dan Eksekutif,yang pada akhirnya suatu ketika kita akan mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat di Raja Ampat ini.Dan akhirnya atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan,saya memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya,kepada saudara Bupati yang walaupun belum genap satu tahun memimpin Kabupaten ini.Namun,telah berhasil dengan baik melaksanakan pembangunan disegala bidang,serta telah membawa perubahan-perubahan dalam kebijakan untuk Raja Ampat kearah yang lebih baik lagi”,tambahnya.

Wairara,juga meminta kepada,Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE,untuk menyampaikan nota keuangannya,dan meminta Bupati,untuk memerintahkan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),agar tidak meninggalkan Waisai selama pembahasan ini,sehingga dapat menghadiri setiap kali undangan dari Komisi terkait.

Sementara itu Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE dalam sambutannya sekaligus penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat tahun 2016 mengatakan,bedasarkan hak otonomi sebagai Kabupaten Definitf,maka arah kebijakan pembangunan yang dilakukan Pemerintah,yaitu berusaha mendorong potensi Daerah agar berkembang.Untuk memberdayakan masyarakatnya,agar semakin mampu menghadapi perubahan,baik yang muncul dari lingkungan internal maupun eksternal.Yaitu,melalui pemenuhan aspirasi dan kebutuhan material maupun rohani,sebagai indikator kearah yang lebih maju dan modern.Maka haluan program atau kegiatan pembangunan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran tahun 2016 diarahkan kepada beberapa agenda penting,yang menuntut peranan dari DPRD dalam mensukseskannya.

“Menghadapi tantangan yang diperkirakan terjadi pada tahun berjalan,panitia anggaran Eksekutif Kabupaten Raja Ampat,menyusun Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016,yang merupakan rancangan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,yang dimuat dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016”,ujarnya.

Bupati menjelaskan,dilihat dari struktur perubahan APBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2016,terdiri dari perubahan pendapatan daerah,dan perubahan belanja daerah sebagai berikut :

1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.50.000.000.000,-kondisi ini ditargetkan tetap tidak mengalami kenaikan maupun penurunan,dengan rincian target masing-masing pos pendapatan sebagai berikut :

a.Pajak Daerah : Dalam tahun anggaran 2016,Pendapatan Pajak Daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016,ditargetkan sebesar Rp.1.698.500.000,-Target ini tidak ada perubahan

b.Pendapatan Retribusi Daerah : Pendapatan Retribusi Daerah untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.16.792.466.000,-Target ini juga tidak mengalami perubahan

c.Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.20.000.000.000,-

d.Pendapatan Asli Daerah lainnya : Pendapatan Asli Daerah lainnya ditargetkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.11.509.034.000,-

2.Pendapatan Dana Perimbangan :

Target Pendapatan Dana Perimbangan Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp.1.130.622.104.640,-

Adapun rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen pendapatan dana perimbangan sebagai berikut :

a. Dana bagi hasil/bagi hasil bukan pajak

Dana bagi/bagi hasil bukan pajak untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.160.119.958.000,-

b. Dana Alokasi Umum (DAU) :

Penetapan target Alokasi Umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.648.505.589.000,-

c. Dana Alokasi Khusus (DAK) : Penetapan target DAK untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.248.396.303.640,-

d. Dana Desa sebesar Rp.73.600.254.000,-

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Target lain-lain Pendapatan Daerah yang sah untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.127.109.965.000,-

Rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen lain-lain,pendapatan yang sah sebagai berikut :

a. Dana bagi hasil Provinsi : Penetapan target pendapatan dana bagi hasil dari Provinsi dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp,5.000.000.000.-

b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Penetapan target dana penyesuaian untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.114.628.965.000,-

c. Pendapatan lainnya sebesar Rp.7.481.000.000,00

2.Belanja Daerah: Belanja Daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata,agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif,khususnya dalam pemberian pelayanan.Belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.1.305.837699.540,-yang tediri dari,pertama : Belanja tidak langsung sebesar Rp.463.501.745.065,-kedua : Belanja langsung sebesar Rp.842.335.924.575,-

3.Pembiayaan Daerah : Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan Pemerintah,baik penerimaan maupun pengeluaran yang dimaksud untuk menutup defisit atau mamanfaatkan surplus anggaran.Untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2016,pembiayaan Kabupaten Raja Ampat meliputi :

a. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.8.500.000.000,-

b. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000

Demikian penyampaian Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE terkait Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2016.(Zainal)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *