TULUNGAGUNG, beritalima.com- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengumuman perubahan Propemperda Tahun 2026 dan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD setempat, Jumat (27/3/2026).
Selain agenda penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Marsono, juga disampaikan pengumuman perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh Bapemperda DRPD Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang memuat capaian kinerja Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Lanjut Bupati, selama penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menerima berbagai penghargaan, diantaranya:
1. Peringkat ke -7 Terbaik Tingkat Nasional, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024, dengan skor 3,6972 dan status kinerja tinggi,
2. Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui RSUD dr. Iskak.
3. Penghargaan pada ajang Top Digital Award 2025 dengan beberapa kategori, termasuk Golden Trophy atas capaian Predikat Bintang 5 selama 4 tahun berturut-turut, serta Top Digital Implementation, Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Utama, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Selain itu, juga penghargaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan penghargaan lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu juga berhasil kita raih,” terangnya.
Menurutnya, dalam pembangunan ekonomi daerah Pemkab Tulungagung juga telah menunjukkan hasil yang menggembirakan yakni terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung tahun 2025 yang dicatat BPS Tulungagung sebesar 5,75%.
“Angka pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,33%, tetapi juga pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Tulungagung lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” imbuhnya.
Bupati mengatakan, keberhasilan Pemkab Tulungagung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan APBD yang berkualitas.
Realisasi pendapatan 2025 mencapai 105,98%, yaitu, Rp. 3.043.061.098.815 (tiga triliun empat puluh tiga miliar enam puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah) dari rencana pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp 2.871.190.100.961 (Dua Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
Realisasi pendapatan tertinggi berasal dari realisasi PAD yang mencapai 114,33% sebesar Rp. 902.327.262.302 (Sembilan Ratus Dua Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah) dari rencana PAD dalam APBD Rp. 789.221.066.391. (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
“Ini menunjukkan kemampuan kita bersama seluruh OPD dan jajarannya yang semakin baik dalam menggali potensi pendapatan asli daerah,” katanya.
Bupati juga menjelaskan, untuk membantu menggerakkan perekonomian dan meringankan beban masyarakat, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga melakukan beberapa kebijakan strategis, antara lain:
Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah pemberian stimulus BPHTB, Pemberian stimulus/pengurangan otomatis terhadap kewajiban PBB Perkotaan dan Perdesaan, Penyelenggaraan bulan bebas denda pajak daerah untuk memperingati Hari Kemerdekaan, dan penyelenggaraan bazar UMKM pada pelaksanaan car free day.
Sementara itu, terkait dengan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Tahun Anggaran 2025, secara umum juga menunjukkan hasil yang positif.
Namun demikian, pihaknya menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tulungagung, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna ini diantaranya, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Pj. Sekdakab, para Asisten, staf ahli dan pimpinan OPD. (Dst/editor Dibyo).








