PALEMBANG, beritaLima. com – Laporan Komisi-Komisi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 dan Persetujuan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang juma’at (24 /08 2018).
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Palembang, masa persidangan II Tahun 2018 terkait laporan Komisi yang membahas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun anggaran 2018 dan persetujuan bersama.
Dalam rapat paripurna tersebut, Komisi II DPRD kota Palembang yang disampaikan oleh anggota M. Danu secara umum struktur rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018. M.
Danu mengatakan, kesimpulan dan saran komisi II adalah Pemprov Sumsel masih memiliki hutang Dana Bagi Hasil atau DBH ke pemerintah Kota Palembang sebesar Rp199.000.000.000,00 yang belum dianggarkan pemerintah Kota Palembang harus segera menagih sisa dana bagi hasil yang belum dianggarkan tersebut.
Dalam kesempatan itu juga M.Danu menuturkan, target pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan pada PD Pasar Palembang Jaya, tidak pernah tercapai dikarenakan terlalu besarnya biaya Oprasional PD Pasar Palembang Jaya.
Oleh sebab itu, Pemerinta kota Palembang harus mengevaluasi total personal kinerja PD Pasar Palembang Jaya.
“Komisi II dapat menerima dan memaklumi rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ( RAPBDP) Tahun anggaran 2018 untuk dijadikan peraturan daerah (PERDA) kota Palembang.
Anggaran yang sudah disahkan ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya. dan hal ini untuk ditindak lanjuti”. pungkasnya.
( Nn )