MOJOKERTO,Beritalima.com- Senin (26/10/2020) Malam DPRD Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Rapat Paripurna menyetujui Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum
Hal tersebut, Disampaikan oleh DPRD Kota Mojokerto melalui Juru Bicara (Jubir) gabungan Komisi Febriana Meldyawati yang menyebutkan bahwa Dewan sepakat setuju Raperda Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum menjadi Perda Kota Mojokerto
“Pada dasarnya pembahasan Raperda dengan eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat di setujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Kata Meldyawati
Ia juga menambahkan, Perubahan yang di lakukan terhadap Perda tersebut meliputi perubahan Obyek pada Retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyusaian tarif dan besaran denda Retribusi.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahanya
Selain itu pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu, Retribusi kebersihan di area pasar dan Retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar
“Demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan di perlukan perubahan untuk di sesuaikan berdasarkan tingkat inflasi,” jelas Meldyawati
Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitanya dengan kebersihan pasar. Pengenaan tarif retribusi yang awal di kenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan dan berikut rincianya
Pasar Kelas l
Kebersihan pelataran menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp.8.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp.12.000 per bulan
Kebersihan togu menjadi Rp.15.000
Pasar Kelas ll
Kebersihan pelataran menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp.10.000 per bulan
Parkir sepeda motor menjadi Rp.2.000
Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi sekarang dikenakan retribusi Rp.7.000
“Proses selanjutnya Raperda tersebut di sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di lakukan evaluasi ,” Tutup Febriana Meldyawati Politisi PDI Perjuangan tersebut.(Adv/Kar)