Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Agenda Penetapan Perda Kota Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Senin (26/10/2020) Malam DPRD Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Rapat Paripurna menyetujui  Raperda tentang perubahan keempat  atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum

Hal tersebut, Disampaikan oleh DPRD Kota Mojokerto melalui Juru Bicara (Jubir) gabungan Komisi Febriana Meldyawati yang menyebutkan bahwa Dewan sepakat setuju Raperda Nomor 8 Tahun 2011   tentang  retribusi jasa umum menjadi Perda Kota Mojokerto

“Pada dasarnya pembahasan Raperda dengan eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan  bahwa Raperda tersebut dapat di setujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Kata Meldyawati

Ia juga menambahkan, Perubahan yang di lakukan terhadap Perda tersebut meliputi perubahan Obyek pada Retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyusaian tarif dan besaran denda Retribusi.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang pengujian berkala  kendaraan bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor  beserta perubahanya

Selain itu pada retribusi pasar terdapat  penambahan obyek baru yaitu, Retribusi kebersihan di area pasar dan Retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar

“Demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan di perlukan perubahan untuk di sesuaikan berdasarkan tingkat inflasi,” jelas Meldyawati

Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitanya dengan kebersihan pasar. Pengenaan tarif retribusi yang awal di kenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan dan berikut rincianya

Pasar Kelas l

Kebersihan pelataran menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp.8.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp.12.000 per bulan
Kebersihan togu menjadi Rp.15.000

Pasar Kelas ll

Kebersihan pelataran menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan los menjadi Rp.6.000 per bulan
Kebersihan kios menjadi Rp.10.000 per bulan
Parkir sepeda motor menjadi Rp.2.000
Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat  sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi  sekarang dikenakan retribusi Rp.7.000

“Proses selanjutnya Raperda tersebut di sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di lakukan evaluasi ,” Tutup Febriana Meldyawati Politisi PDI Perjuangan tersebut.(Adv/Kar) 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait