Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Tetapkan Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030 

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.com

Rapat Paripurna Ke 5 MP II DPRD kota Palembang melaksanakan pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih pada Pilkada tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang,

Senin (10/02/2025).

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ali Subri, didampingi Wakil Ketua Hary Apriansyah, M Hidayat, Zainal Abidin.

Dihadiri Pj wako Palembang Cheka Virgowansyah, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Kepala OPD Lurah Camat Forkopimda, serta Calon Walikota Ratu Dewa dan Calon Wakil Walikota Prima Salam terpilih hasil Pilkada 2024.

 

“Rapat paripurna DPRD Kota Palembang untuk pengumuman dan sekaligus penandatanganan berita acara hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang terpilin masa jabatan 2025-2030,° ujar Ali Subri dalam sambutannya.

 

Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, membacakan langsung Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Menetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang nomor urut 2 Dr. Ratu Dewa MSI dan Prima salam SH. MM.

 

“Dengan perolehan suara sebanyak 352696 suara atau 46,5% dari total suara sah sebagai Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Palembang periode tahun 2025 – 2030. Dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2024 menetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang.

 

Kami kota Palembang sudah menetapkan sebenarnya di tanggal 6 di Santika Premiere Hotel Palembang kemarin setelah maghrib, karena kami wajib untuk membacakan surat keputusan setelah mendapatkan salinan keputusan dari MK Ungkap Ketua KPU.

 

Selanjutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk memperoleh pengesahan dan pengangkatan resmi.

 

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 660 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,’ jelasnya.

 

Dengan telah ditetapkannya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih, proses selanjutnya, persiapan pelantikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku paparnya.

( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait