PADANG — Rapat Paripurna DPRD Kota Padang menetapkan tiga Panitia Khusus dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang tahun 2016.
Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, penetapan Pansus I, II dan III di DPRD Padang guna memenuhi surat Sekda Padang nomor 130.4/72.1/Pem/2017 tanggal 21 Maret 2017 perihal Pengantar Buku LKPj Wali Kota tahun 2016. Penetapan dalam rangka pembahasan LKPj itu juga didasarkan pada rapat pimpinan dan fraksi-fraksi serta rapat Badan Musyawarah beberapa waktu lalu.
“Penetapan ini sangat penting agar bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPj Walikota serta bisa dievaluasi bersama,” katanya, Senin (3/4/2017).
Dikatakan Erisman, untuk membahas LKPj tersebut, anggota DPRD Padang dikelompokkan dengan pansus I yang diketuai Masrul Rajo Intan akan membahas LKPj Walikota Padang tahun 2016 tentang Pendapatan dan Pembiayaan. Mitra kerjanya Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) terkait bidang tersebut akan diundang dalam pembahasan pansus I tersebut.
Sementara, Pansus II tentang Belanja Langsung diketuai Gustin Pramona dengan mitra kerja SKPD terkait bidang Belanja Lansung. Dan menjadi Pansus III terkait bidang Belanja Tidak Langsung ditetapkan Faisal Nasir sebagai Ketua dalam rapat internal pansus terkait.
Dengan keputusan tersebut, imbuh Erisman, maka tiap pansus terkait diharapkan dapat segera melakukan pembahasan. Nantinya, masing-masing pansus harus menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan tentang LKPj Walikota tahun 2016 tersebut.
“Terkait biaya yang timbul dari keputusan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang tahun anggaran 2017,” ujarnya.
Dibaginya pembagian kerja LKPJ menjadi 3 pansus yaitu pendapatan dan pembiayaan, belanja tidak langsung dan belanja langsung sebagai evaluasi kinerja Pemko Padang selama TA 2016.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang juga menyinggung soal Perda Tata Ruang Kota Padang seperti peruntukan Kawasan Pertanian sudah dijadikan masyarakat sebagao areal pemukiman yang mengakibatkan sering terjadi banjir karena tidak sesuai peruntukannya. DPRD Kota Padang perlu segera merevisi perda dimaksud. Pemko Padang sebagai pelaksana kegiatan dituntut mampu melayani masyarakat sesegera mungkin agar masyarakat bisa menikmatinya.
Tujuan utama dari setiap pemerintahan adalah membuat aturan untuk melindungi cara hidup yang diterima secara umum oleh suatu masyarakat.
(irs/rki)