Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Madiun Jawab Pandangan Umum Fraksi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu 12 Juni 2024.

Jawaban yang disampaikan Penjabat Bupati (Pj) Bupati Madiun, Ir. H. Tontro Pahlawanto ini, karena ada beberapa pertanyaan, himbauan, saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi.

Diantaranya pertanyaan dari Didik Rudianto dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Suharyanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Nurakhim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Masngudi dari Fraksi Demokrat Persatuan, Gunawan P dari Fraksi Partai NasDem dan Sutrisno dari Fraksi Partai Gerindra.

Pj, Bupati Madiun menjelaskan, untuk pertanyaan dari fraksi Golkar Nurani Sejahtera, bahwa untuk pendapatan, ada kenaikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yaitu pencapaian pajak daerah yang naik, dari target Rp.90.326.500.000, menjadi Rp.100.368.513.977 atau dengan pencapaian 111,07 persen.

Sedangkan untuk retribusi daerah, belum ada kenaikan yaitu 96,59 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan target 100 persen. Juga ditambah dengan PAD yang sah diantaranya Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) RSUD Caruban, RSUD Dolopo dan Puskesmas, sebesar 108,53 persen.

Penjelasan ini sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasdem dan fraksi Partai Gerindra.

“Untuk belanja terjadi Silpa sebesar Rp. 172.488.437.518.18 karena adanya surplus pendapatan sebesar Rp.53.963.967.720 yang terdiri dari surplus PAD sebesar Rp. 25.744.171.182 dan surplus dana transfer sebesar Rp.28.276.353.538. Sedangkan untuk sisa anggaran belanja sebesar Rp. 118.486.719.798, merupakan efisiensi belanja dari dana Block Grant sebesar Rp.33.860.685.810 dan dana specific grant sebesar Rp.47.608.912.860,” ucap Ir. H. Tontro Pahlawanto.

Tontro menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan belanja dan memperkecil Silpa, Pemerintah Kabupaten Madiun akan lebih berupaya meningkatkan penyerapan belanja. Sehingga pada tahun tahun berikutnya, Silpa dapat ditekan serendah mungkin.

Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan dan saran dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, dan fraksi Partai Gerindra.

Dalam penyampaian Jawaban Bupati Madiun ini, Pj. Bupati Madiun juga menyampaikan perkembangan eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa. Yaitu tentang penanganan hak hak eks karyawan yang saat ini dilakukan oleh kurator dalam pengawasan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pemkab akan melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa melalui kuasa hukum SBRM, dan permintaan nomor rekening ke eks karyawan. Jadi tinggal menunggu pencairan,” tambahnya.

Selain itu, urainya, eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa, sekitar 40 persen terakomodir menjadi karyawan PT. Sintec yang saat ini akan mengoperasikan bekas lahan PT. Karya Mitra Budi Sentosa.

Dalam rapat paripurna ini juga dijawab saran dari Fraksi Partai Nasdem tentang Belanja Operasional agar berpedoman pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, yang juga pimpinan rapat, mengatakan, dengan adanya Silpa ini, nantinya agar bisa lebih dimanfaatkan lagi.

“Untuk anggaran lebih, difokuskan dalam program program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun dan ditindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pinta Slamet Riyadi. (Dibyo/Adv).

Ir. H. Tontro Pahlawanto (kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait