Rapat Paripurna, DPRD Setujui Ranperda Sergai Menjadi Perda

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai(Sergai), Sumatera Utara, akhirnya setujui Ranperda Menjadi Perda, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 03:00WIB. Bertempat Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Rapat Paripurna ini dengan mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang.

Pertama, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019, kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, dan terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Sehingga rapat ini yang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST dihadiri, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, Para Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati,jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.

Dalam kesempatan ini, Wabup H Darma Wijaya, Ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah,” kata Darma Wijaya

“Mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.”Tandas Wabup Darma Wijaya

Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *