PADANG, beritaLima – Pembahasan lanjutan likuidasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tertahan sementara. Belum adanya aturan yang jelas mengenai teknis likuidasi BUMD menjadi alasan persoalan tersebut terkatung-katung. Sementara ini, Pemprov Sumatera Barat menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Belum adanya UU atau PP mengenai peleburan BUMD membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pun tidak bisa melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dua BUMD milik Pemprov. Dua BUMD yang sudah diputuskan untuk dilikuidasi adalah PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Jaya Sumbar (DJS).
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) atau Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat, Senin menjelaskan, Ranperda pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Pendirian PT ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT DJS belum bisa dilaksanakan.
“Dalam UU tentang BUMN/ BUMD, hanya ada aturan mengenai likuidasi BUMN, tidak ada untuk BUMD. Jadi, sementara ini Perda pendirian dua BUMD tersebut belum bisa dicabut,” jelasnya.
Bapem Perda, lanjutnya, telah melakukan kajian dan harmonisasi terhadap Ranperda pencabutan Perda dua BUMD tersebut. Dari hasil kajian dan konsultasi dengan pihak kementerian, mengingat aturannya belum ada terpaksa lanjutan pembahasan pembubaran dua BUMD tersebut ditunda.
Dia mengakui, PT ATS dan PT DJS yang mulai berdiri sendiri sejak tahun 2007 kondisinya selalu merugi. Dia menyebut, core bussines dari dua perusahaan tersebut yang tidak mampu bersaing dengan perusahaan swasta menjadi salah satu penyebab PT ATS dan PT DJS tidak mampu memberikan deviden karena selalu merugi setiap tahun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar membenarkan bahwa pembahasan Ranperda pembubaran dua BUMD tersebut terpaksa ditunda. Seluruh hal yang berkaitan dengan keputusan untuk melikuidasi PT ATS dan PT DJS menunggu keluarnya PP dan Peraturan Mendagri.
“Termasuk juga soal audit menyeluruh aset PT ATS dan DJS. Nantinya akan mengacu kepada PP dan Permendagri yang masih ditunggu,” tambahnya.
Dia menegaskan, rencana pembubaran dua perusahaan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Disamping itu, likuidasi juga harus mempertimbangkan aspek tenaga kerja yang selama ini telah bekerja di dua perusahaan tersebut.
Dengan tertahannya pembahasan lanjutan terhadap rencana pencabutan Perda dua BUMD tersebut, Bapem Perda DPRD Sumbar hanya merekomendasikan dua dari semula empat Ranperda yang dijadwalkan akan disampaikan ke DPRD oleh pemerintah provinsi. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang APBD tahun 2016 dan Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah.
Nota Penjelasan dua Ranperda tersebut disampaikan Sekdaprov Ali Asmar mewakili Gubernur dalam rapat pripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, Senin (26/9/2016). Ranperda perubahan APBD menjadi prioritas bagi DPRD dan pemerintah provinsi untuk dituntaskan secepatnya.
(pdm/feb/rki)