Rapat Paripurna DPRD Sumbawa Barat ada 9 Raperda Disetujui Menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian laporan pansus tentang 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Masa Sidang II tahun 2022, dan Persetujuan penetapan 5 Raperda usulan Pemerintah Daearah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Masa Sidang II tahun 2022, bertampat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar, dihadiri Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W Musyafirin MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan pimpinan instansi vertikal Kabupaten Sumbawa Barat, para Pejabat Eselon III, Camat, dan Lurah lingkup Kota Taliwang, Pimpinan BLUD dan Perusda, Toma, Toga dan tokoh perempuan.

” DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar 2 kali Rapat Paripurna berkenaan dengan rangkaian pelaksanaan Prolegda Tahun Sidang 2022.Paripurna ke-5 dipimpin oleh Kaharuddin Umar dan Paripurna ke-6 dipimpin wakil ketua Ibu Merliza.” jelas Kabag PPH Sekretariat Dewan DPRD KSB Drs. Mulyadi Gole pada Kamis (10/3/2022).

Mulyadi mengatakan,sebagaimana kita ketahui, khusus menyangkut Pra Pembahasan dan Pembahasan Raperda Masa Sidang II Tahun Sidang 2022, sebelumnya telah berlangsung beberapa tahapan pembahasan mulai sejak Raperda dibahas oleh Bapemperda dengan Bagian Hukum SETDA dan beberapa OPD Teknis selaku leading sector.

Kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus-Pansus DPRD sebagai berikutnya, Pembahasan yang bersifat pendalaman oleh Pansus bersama OPD Teknis, Konsultasi Raperda oleh Pansus ke Biro Hukum SETDA Propinsi NTB, dilanjutkan dengan Uji Publik di 8 Kecamatan dan terakhir Sinkronisasi oleh Pansus DPRD dengan OPD terkait catatan rekaman hasil Uji Publik Raperda.

Mulyadi berkata memang pada hari ini merupakan puncak dari serangkaian proses pra pembahasan dan Pembahasan 9 Raperda tersebut yang ditandai dengan ditetapkan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat pada Paripurna ke 5 siang tadi. Dan sorenya Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda tunggal penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat yang pada intinya berisi komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti semua saran masukan dan catatan-catatan kritis Pansus-Pansus DPRD untuk penyempurnaan naskah 9 Raperda dimaksud sebelum ditetapkan oleh Bupati menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat paling lama 7 hari sejak hari ini.

Berikut 9 Raperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat adalah :
1. Raperda tentang penanggulangan bencana.
2. Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
3. Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari dana kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.
4. Raperda tentang perubahan perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi perusahaan imum daerah bariri aneka usaha.
5. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
6. Raperda tentang penanggulangan lemiskinan.
7. Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
8. Raperda tentang kepemudaan.
9. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait