Rapat Paripurna ke -11 Masa Persidangan ll DPRD Kota Palembang

  • Whatsapp
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni itu beragendakan, rekomendasi DPRD Palembang terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018. Kemudian, laporan Panitia Khusus (pansus) VII yang membahas Raperda tahun 2018 dan persetujuan bersama. Terakhir, laporan pansus III yang membahas Raperda tahun 2019 dan persetujuan bersama

PALEMBANG, beritalima.com| DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ll di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat (26/07/2019).

Menuju Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni itu beragendakan, rekomendasi DPRD Palembang terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.  Kemudian, laporan Panitia Khusus (pansus) VII yang membahas Raperda tahun 2018 dan persetujuan bersama. Terakhir, laporan pansus III yang membahas Raperda tahun 2019 dan persetujuan bersama.

Walikota Palembang Harnojoyo, S.Sos dalam sambutannya mengampaikan terima kasih atas penghargaan seluruh Dewan khusus nya Komisi l, ll, lll, lV DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2018.

“Semua telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan penelitian, pengkajian dan Raperda yang dimaksud, Pembahasan Raperda ini merupakan optimalisasi tugas Konstitusional tanggung jawab DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang dalam menetapkan kebijakan daerah demi kemajuan Kota Palembang,”terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan terhadap tanggapan dan rekomendasi komisi-komisi yang telah membahas anggaran2018 yang disampaikan tadi akan kami tindak lanjuti dan rekomendasi yang disampaikan.

“Kami mohon dukungan penuh DPRD Kota Palembang dalam menjalankan mengawal pogram demi memajukan kota palembang,”ungkapnya.

Dirinya menyampaikan apresiasi atas tanggapan dan saran Panitia Khusus Vll yang membahas Raperda Tahun 2018 tentang perubahan Raperda Kota Palembang No.14 Tahun 2011 tentang transportasi, permintaan akan menjadi peraturan daerah Kota Palembang akan segera ditetapkan dan segera mensosialisasikan kepada pengusaha. pengguna kapal dan pengelola transportasi sungai.

“Hari ini kita tindak lanjuti bersama Dinas Perhubungan Kota Palembang agar segera ditertibkan kapal tongkang yang melintas disungai musi, dan harus sesuai SOP karena ini menjadi perhatian kami,”tuturnya.

Selain itu, Harnojoyo menanggapi panitia khusus lll Raperda 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

“Akan kami sampaikan hal- hal sebagai berikut: pemerintah Kota Palembang akan mensosialisasikan. pemanfaatan Teknologi informasi dokumentasi informasi akan kami gunakan, Terima kasih atas saran dan masukannya atas Raperda kota Palembang. Hal itu akan menjadi perhatian serius kami“ tutupnya.

Dalam kesempatan itu, hadir juga wakil ketua DPRD Palembang Muliadi, anggota DPRD, Walikota H Harnojoyo, Sekda Palembang Ratu Dewa, Sekretaris dewan, Asisten, Kepala Dinas, Camat dan Lurah se kota Palembang.

(Nn/ ADV)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *