Rapat Paripurna Ke -12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritaLima.com – Rapat paripurna ini membahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Palembang. Senin 30 / 07 / 2018.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang, mempermasalahkan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Palembang, oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Protes dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, saat sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2018,Senin (30/7).

Juru bicara Fraksi Hanura Amanat Bulan Bintang (HABB) , H.Hidayat Chomsu SE dan juru bicara Fraksi Keadilan Persatuan, Adi Apriliansyah SE menyampaikan, pengangkatan Plh Walikota Palembang saat ini cacat hukum.

Karena, kekosongan jabatan Walikota Palembang tidak masuk kriteria pengangkatan Pelaksana Harian berdasarkan Peraturan Per undang-undang an yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014,Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
“Pengangkatan Plh tidak dapat dilakukan, apalagi dalam menentukan kebijakan.
Karena, kondisi ini berpotensi menjadi penyebab masalah hukum apabila terus dilaksanakan karena setiap kebijakan yang diambil tidak syah dan dapat dianulir,”ujar Hidayat Comsu.
Hal yang senada juga diutarakan Sekretaris Fraksi HABB, Ade Victoria, S.Kom, yang berharap agar persoalan pengangkatan Plh Walikota dapat dievalusasi.

“Mulai besok kami tidak akan mengikuti paripurna, karena penunjukan Plh menyalahi aturan dikwatirkan masyarakat berpandangan Eksekutif- Legislatif akan melakukan korupsi berjamah secara sistematis, masif dan terkondisi. Kita tidak ingin terseret lebih jauh dalam persoalan ini,”ucapnya.

Dari Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan melalui juru bicaranya, Adi Apriliansyah menghimbau dan mengingatkan agar pemerintah kota Palembang melakukan konsultasi Kemendagri perihal wewenang Plh walikota Palembang.

“Jika Plh tidak boleh membahas anggaran dan menandatangani Peraturan daerah(Perda) berdasarkan Permendagri no 7 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 (d). Gubernur harus segera mengangkat Penjabat (Pj)

Perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik.

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya plt. Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018.
Katanya.

Walikota,”terangnya
Terpisah, Plh Walikota Palembang H. Harobin Mastofa tidak dapat menjawab apapun. Karena pengangkatan dirinya sebagai Plh Walikota berdasarkan perintah Gubernur.

Jadi, sambung pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pembang ini mengatakan, mengenai jabatan tersebut semestinya pertanyaan itu dijawab oleh gubernur Sumsel karena beliau yang menujukan. Karena SK nya tidak ada batas waktu atau masa berakhir, bisa dua hari, bisa tiga hari, bisa seminggu.

“Itu masukan buat kami yang pasti pak Gubernur sudah pasti memiliki pakar hukum nya sendiri,”singkatnya.

( Nn )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *