Bengkulu, beritalima.com | DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (19/8). Paripurna ini tentang penyampaian Gubernur Bengkulu terhadap nota keuangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, APBD digunakan untuk mendukung jalannya fungsi pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dari pelaksanaan kedua fungsi tersebut, dapat memberikan implikasi yang lebih luas terhadap suksesnya pelaksanaan mandat yang diamanatkan kepada pemerintah, serta semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, kebijakan penganggaran pada perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, lebih diarahkan pada penyesuaian pendapatan akibat perubahan pendapatan daerah, dimana bertambahnya retribusi daerah sebesar Rp10.298.620, dan berkurangnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahan sebesar Rp12.564.381.21,65 serta berkurangnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp38.772.677.449,18.
Kewajiban penyesuaian sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA), pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp213.318.214.221,04 berdasarkan neraca audited tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan target awal APBD tahun 2019 sebesar Rp284.699.851.121 yang mengakibatkan selisih kurang anggaran sebesar Rp71.81.636.899,96.
Kewajiban pembayaran utang pada pihak ketiga, setelah tanggal neraca per 31 Desember 2017 akibat pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp58.173.230.974,41 berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Bengkulu tahun 2018.
Kewajiban terhadap belanja yang berkaitan dengan dana alokasi khusus, dan untuk menampung tambahan belanja kegiatan prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019.
“Bertolak dari alasan tersebut, maka perlu kiranya dilakukan pergeseran, penambahan dan pengurangan anggaran dalam APBD Provinsi Bengkulu,” ungkap Gubernur Rohidin.
Pendapatan daerah pada perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, mengalami penurunan sebesar Rp51.26.760.060,8 yang berasal dari penurunan bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Bengkulu sebesar Rp12.564.381.231,65. Penerimaan potongan utang pensiun sebesar Rp12.106.849.180, pengembalian kekurangan volume pekerjaan Rp23.000.000.000 dan penurunan target pendapatan jasa pelayanan umum BLUD sebesar Rp13.609.999.279.
Usai mendengarkan Penyampaiaan Nota Keuangan Rancangan APBD-P Provinsi Bengkulu tersebut, pimpinan Rapat Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri, meminta kepada fraksi-fraksi untuk melakukan kajian dan pembahasannya yang akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada agenda rapat paripurna selanjutnya. (Red)