ACEH, Beritalima- Penetapan Judul Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh dan Prioritas Tahun 2017, Hal tersebut di sampaikan Ketua DPR Aceh H.Muharuddin, S.Sos.I dalam pembukaan Rapat tersebut, Senin,19 Desember 2016.
Plt Gubernur Aceh Soedarmo mengatakan, Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh berjumlah 15 (lima belas) Qanun Aceh.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 5/DPRA/2016, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016 dan saya sangat berharap kepada Satuan kerja Perangkat Aceh yang terkait dengan Qanun Aceh tersebut, untuk segera diimplementasikan guna untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan rakyat.
Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan Surat Nomor 188/20137 tanggal 9 Nopember 2016 perihal Usulan Judul Qanun Aceh Prolega Prioritas untuk Tahun 2017 kepada Ketua Dewa.n Perwakilan Rakyat Aceh, yang merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 161/2295 tanggal 31 Oktober 2016 Perihal Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017.
Setelah dilakukan rapat pembahasan bersama pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh, Badan legislasi DPR Aceh mengusulkan penambahan 1 (satu) judul Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh, sehingga jumlah judul Rancangan Qanun Aceh menjadi 17 (tujuh belas) judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk penetapan Program Legislasi Aceh ,lata Darmo ini harus ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebelum ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Kami mengharapkan agar nantinya semua Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017 kedepan, dapat kita selesaikan sesuai dengan tujuan, sasaran dan target yang ingin kita capai bersama.
Penyusunan dan penetapan Prolega Prioritas untuk Tahun 2017, telah dapat kita lakukan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017.
Hal ini telah sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Selanjutnya, kami tegaskan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan SKPA yang menjadi leading sector atau penanggung jawab dari masing-masing Rancangan Qanun Aceh tersebut.
Nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai Program Legislasi Prioritas Tahun 2017, agar segera merumuskan Rancangan Qanun Aceh sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Tim Pemerintah Aceh.
Sementara itu ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman S,HI mengatakan,13. Judul Rancangan Qanun yang Menjadi Usulan Prakarsa Eksekutif.
Sedangkan yang dua Qanun dan usulan Legislatif yaitu,Tentang perlindungan Lahan pertanian, dan Rancangan Qanun,tentang Himne Aceh,ini yang dibahas tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Aceh.
Dia juga mendorong pemerintah Aceh untuk membahas tentang Qanun Bendera Aceh, segera dibahas, supaya cepat selesai bendera bendera dan lambang Aceh Bisa berkibar di tiang tiang di seluruh Aceh.(Aa79)