Rapat Paripurna PAW, Penetapan APBD Tahun 2020 dan 10 Raperda Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menyelenggarakan rapat paripurna pengucapan sumpah /janji anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW), persetujuan bersama Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, penetapan 10 raperda lainnya, penetapan tatib DPRD serta pengumuman Propemperda tahun 2020, di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD, Sabtu 23 November 2019.

Anggota dewan baru hasil PAW yang diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, adalah Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia menggantikan H Makin yang belum lama ini meninggal dunia.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur saat membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim menyatakan Riska dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung dengan SK Gubernur Jatim bernomor 171.407/1515/011.2/2019 tentang peresmian pengangkatan PAW. Sedang SK Gubernur Jatim tentang peresmian pemberhentian H Makin sebagai anggota DPRD Tulungagung bernomor 171.407/1514/011.2/2019.

Sementara itu, untuk persetujuan bersama raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, seluruh fraksi DPRD Tulungagung menyetujui raperda APBD tahun 2020 ditetapkan menjadi perda.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan menjadi perda itu, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.583.354.920.105,88. Sedang belanja mencapai Rp 2.763.354.920.105,88. Dan ini menjadikan defisit Rp 180.000.000.000,00.

Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 180.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0 (nol). Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 180.000.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)

Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun tujuh fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga disetujui penetapan 10 raperda lainnya, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, penetapan tata tertib DPRD Tulungagung serta pengumuman keanggotaan panitia pemilihan (panlih) Wakil Bupati Tulungagung.

Ke-10 raperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda, yakni Raperda tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan Atas Pernba No. 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Dasar, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Marsono menandatangani berita acara persetujuan penetapan APBD tahun anggaran 2020 dan raperda lainnya.

Bupati Maryoto Birowo saat menyampaikan sambutannya, mengatakan selamat pada Riska yang telah resmi menjadi anggota DPRD Tulungagung. Ia berharap Riska dapat membawa aspirasi masyarakat.

Bupati Maryoto juga menyatakan terima-kasihnya karena DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan APBD tahun anggaran 2020.“Atas imbauan dan saran yang telah disampaikan kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.(adv/dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *