SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda RPJMD 2025- 2029 dan Raperda lainya pada masa sidang III tahun 2025,bertampat di Gedung DPRD KSB pada kamis 03 juli 2025.
Dalam sidang paripurna di pimpinan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar dengan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Badaruddin Duri,S.Psi.Wakil II Marlizah Jawas ,S.Sos,i,.MM dan hadir Bupati Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah ST.M.Si.
Dalam rapat sidang tersebut sempat mendapatkan ketegangan antara pimpinan dan anggota DPRD dari Fraksi PAN Mohammad Hatta yang tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya oleh unsur pimpinan. “Saya sebagai anggota pansus I dari fraksi PAN ingin mekanisme dan proses yang terjadi dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029,” kata Mohammad Hatta dalam intrupsinya.
Hatta menjelaskan,saya hanya meminta intruksi dan meminta pendapatnya agar diselesaikan terlebih dahulu, tapi intruksi dirinya tidak diindahkan oleh unsur pimpinan.” Saya sekedar ingin menyampaikan hal-hal yang mendasar dan prinsip dari proses pembahasan RPJMD. Saya melihat ada yang tidak dilalui oleh pansus,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyampaikan bahwa, dirinya sebagai pimpinan ingin memberikan dan menuntaskan pembahasan hasil Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda lainnya. “Saya dan pimpinan lain ingin hasil Raperda RPJMD dibacakan dulu baru intruksi di sampaikan. Kami minta ini dituntaskan dulu baru disampaikan berupa catatan, intruksi dan persetujuan,” jelasnya
Karena perdebatan sangat sengit dan alot akhirnya dalam rapat paripurna pembahasan hasil Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda lainnya dihentikan sementara (Di skorsing) sekitar 30 menit.
Setelah melakukan pertemuan tertutup di ruangan Ketua DPRD antara Praksi PAN dan Bupati serta wakil DPRD, sehingga akhirnya anggota fraksi PAN diberikan waktu oleh pimpinan untuk membacakan intrupsinya secara tertulis hingga selesai.
Usai membacakan intrupsinya anggota Fraksi PAN Walk out meninggalkan ruangan rapat pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda lainnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes atau penolakan terhadap suatu situasi atau keputusan yang terjadi dalam rapat paripurna. (R)

