Rapat Paripurna, Penetapan Perda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Rapat paripurna, DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Rabu, (9/2/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., serta Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E.,

Meskipun telah menyetujui pengesahan Perda tentang RPIK Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042, semua fraksi tetap memberi catatan dalam pandangan fraksinya masing-masing.

Pembacaan pandangan fraksi dalam sidang paripurna kali ini, tetap mengacu hanya satu fraksi saja yang membacakan. Sementara, fraksi lainnya hanya memberi catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan.

Hal ini, untuk mempersingkat waktu karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Rijal A’bdulloh, juru bicara Fraksi PAN DPRD Tulungagung yang membacakan pandangan akhirnya berharap, dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda, dapat memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

“Fraksi PAN berharap, perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat. Sehingga, tujuan yang diinginkan dapat tercapai,” paparnya.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini, juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro S.Pd.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Ia pun menandaskan, akan menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” terangnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait