Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2019

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang rapat Paripurna kantor DPRD kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, H.Thoriqul Haq, M.ML., menyampaikan nota penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019. Rapat ini diselenggarakan Senin (05/11/2018).

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos. Ada dua agenda yang di bahas, yaitu, Persetujuan Dewan terhadap pembentukan pansus pada awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2023, dan penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap RAPBD tahun anggaran 2019.

Pada awal pembacaan Nota penjelasan Bupati, Cak Thoriq mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lumajang, karena sudah melaksanakan pilkada dengan damai dan demokratis pada 27 juli 2018 lalu.

Cak Thoriq menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Menurutnya program dan kebijakan yang relevan akan tetap dilaksanakan dengan berbagai penyempurnaan.
Kebijakan-kebijakan strategis yang tertuang dalam RAPBD TA 2019, diharapkan mampu mendorong serta mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang.

Menurut cak Thoriq, “Ada dua alasan penting mengapa IPM menjadi fokus perhatian kami, pertama, IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat Lumajang, kedua, IPM juga digunakan untuk mengklasifikasikan apakah suatu daerah itu maju atau terbelakang, serta memiliki daya saing yang bagus atau tidak”, ungkap cak Thoriq.

Cak Thoriq mengatakan, bahwa Kabupaten Lumajang memiliki potensi yang sangat besar di berbagai bidang. Oleh karena itu, dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dirinya menerapkan beberapa kebijakan seperti, memperbaiki regulasi tata niaga dan pengelolaan tambang pasir untuk mendongkrak peningkatan PAD melalui pajak mineral bukan logam dan batuan, serta evaluasi dan penyempurnaan regulasi yang mengatur restribusi daerah.

Belanja daerah, diarahkan terhadap program prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), serap aspirasi masyarakat, dan kebijakan strategis lainnya dengan menerapkan fungsi alokasi dan distribusi pengeluaran anggaran yang tepat.

“Penyusunan anggaran berbasis program/ kegiatan prioritas berdasarkan pola Money Follow Priority Program, penerapan anggaran berdasarkan atas skala prioritas, terutama program peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik”, pungkas cak Thoriq.

Dalam kesempatan tersebut Cak Thoriq menyerahkan naskah nota penjelasan RAPBD TA 2019 kepada ketua DPRD Kab. Lumajang. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *