Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Malang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Malang mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang hingga mampu berjalan lancar. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Abdul Kodir, S.Sos, MM saat mewakili Plt. Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Malang Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Regent Park, Kota Malang, Sabtu (27/7) siang.

Saat membacakan sambutan tertulis Bupati, Kodir menyebut Demokrasi merupakan pilihan bersama dalam menentukan tonggak Pemerintahan di Negara Indonesia sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat. Salah satu mekanisme yang harus dijalani adalah pelaksanaan Pemilu. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malang pada umumnya yang mampu memastikan Pemilu di Kabupaten Malang dapat terselenggara dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

”Terima kasih juga kepada jajaran TNI dan POLRI sebagai penanggung-jawab keamanan yang mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif melalui manajemen keamanan terpadu dan komprehensif, dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada serta memperkokoh kerjasama sinergis dengan penyelenggara Pemilu, masyarakat dan mitra keamanan lainnya. Kepada KPU dan KPPS, saya juga mengapresiasi karena sudah secara optimal melakukan tugasnya sesuai dengan aturan,” terangnya.

Kodir mengakui, KPU berusaha sekuat tenaga melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu sesuai dengan aturan-aturan yang belaku agar semua pihak tidak merasa dirugikan, dan merasa memiliki kewajiban yang sama dalam sukseskan Pemilu, sehingga sampai tahapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Malang Pemilu Tahun 2019. Tak lupa, ucapan terima kasih juga kepada Panwaslu di setiap tingkatan dengan melaksanakan tugas secara profesional mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU, PPK sampai kegiatan TPS di desa/kelurahan.

“‘Seluruhnya bersama-sama sudah berusaha mengawal demokrasi agar berjalan dengan baik, jujur, adil sesuai dengan aturan dan peraturan perundangan yang berlaku. Tak lupa, selamat atas terpilihnya para calon anggota DPRD Kabupaten Malang telah memenangkan Pemilu Legislatif di Kabupaten Malang. Diharapkan agar dapat meneruskan proses pembangunan di Kabupaten Malang ini sehinga pembangunan yang sudah berjalan dapat diteruskan dan menjadi lebih baik lagi,” pesan Kodir membacakan sambutan Bupati.

Pada pembukaan rapat pleno ini, hadir sejumlah undangan diantaranya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, perwakilan partai peserta pemilu, para calon terpilih dan awak media.

Terpisah, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST menyampaikan, pihaknya hari ini akan melakukan penetapan perolehan kursi dari partai politik dan calon terpilih pada pemilu tahun 2019. Tahapan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menindak lanjuti surat arahan yang diterima dari KPU Pusat Republik Indonesia pada 26 Juli kemarin. KPU Pusat memerintahkan agar pihaknya segera menetapkan kursi dan 50 nama calon terpilih.

”Siapa saja nanti partai yang akan mendapatkan kursi, dan nama-nama calon terpilih itu dibacakan dalam rapat pleno. Kursi terbanyak didapatkan dua partai peserta pemilu yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya dengan jumlah kursi masing-masing 12 kursi. Terkait sengketa PHPU yang ada di Kabupaten Malang sudah disampaikan dan diarahkan oleh KPU Pusat bahwa sudah clear dengan berdasar salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, PKB mencabut permohonannya atas Dapil VI pada tanggal 22 Juli kemarin,” terangnya.

Anis menambahkan, penetapan baru digelar pihaknya usai menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat dengan berdasar diterbitkannya surat bernomor 1057 pada 25 Juli kemarin. KPU Kabupaten Malang baru menerima surat itu pada 26 Juli. ”Dengan demikian, secara sengketa tersebut memang sudah clear sehingga PHPU bisa disampaikan sudah tidak ada lagi. Sehingga KPU Kabupaten Malang bisa melakukan tahapan penetapan kursi dan nama calon terpilih hari ini,” pungkasnya. [Hum/kab]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *