Rapat Virtual Bahas Masalah Lembaga, MPR dan DPD Saling Beri Penguatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan B Najamudin menggelar Rapat Konsultasi virtual dengan Pimpinan MPR RI dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2020. Rapat dipimpin Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan dihadiri juga wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid, Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Asrul Sani.

Ini merupakan rapat pertama dilakukan MPR RI dengan DPD RI tahun ini. Dalam rapat itu dicapai kesepakatan diantaranya penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara yang dapat dilaksanakan dalam forum tersendiri, dengan terlebih dahulu memberi payung hukumnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengapresiasi Pimpinan MPR RI yang berinisiatif melakukan rapat membahas berbagai persoalan negara. Dia menilai, rapat Pimpinan MPR dengan DPD perlu dilaksanakan secara berkala demi menyikapi berbagai persoalan bangsa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif pimpinan MPR melakukan rapat ini. Kami menganggap, kegiatan ini perlu kita lakukan secara berkala, guna menyikapi berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Secara umum, DPD mendukung langkah kooperatif yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini,” lanjut Senator asal Jawa Timur ini.

Sedangkan Nono mengatakan, perlu dipikirkan terkait kondisi pandemi wabah Covid-19 terhadap pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Nota Keuangan Agustus nanti. “Bila persoalan Covid-19 masih tetap terjadi dan berlangsung hingga 16 Agustus 2020, sidang-sidang itu tetap dilaksanakan dengan metode virtual, dan atau dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol Covid-19,” ungkap Senator asal Maluku ini.

Nono mengatakan, penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara dalam Sidang Tahunan MPR dapat dilaksanakan. Namun, perlu disiapkan agar itu dilakukan pada momen dan waktu tersendiri. Tentunya sesuai dengan konstitusi dan mengikat masing-masing Lembaga Negara. “Misalkan terkait dengan institusi yudikatif, yang tentunya punya mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tersendiri,” terang Nono.

Ditambahkan, DPD RI mendukung pelaksanakan rapat konsultasi delapan Lembaga Negara sebagai bentuk dan upaya menunjukkan solidaritas elit negara dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsa. “Tentu saja kita mendukung agar kembali terlaksana rapat konsultasi delapan lembaga negara ini,” tegas mantan Komandan Korps Marinir ini.

Senator asal Provinsi Bengkulu, Sultan Bachtiar Najamudin, yang juga Wakil Ketua DPD RI mengatakan, ke depan dapat dibuat UU tersendiri yang merupakan lex specialist, agar setiap lembaga parlemen, baik itu MPR, DPR dan DPD dapat mengatur rumah tangga masing-masing.

Sultan menilai, konsep tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR, bahwa anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD. “MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU sebagaimana ketentuan pasal 2 UU MD3. Terkait dengan hal ini menjadi perlu guna menentukan kedudukan masing-masing lembaga dalam konstelasi lembaga negara,” papar Sultan.

Pada sisi lain, DPD dapat secara penuh mengatur keberpihakan kepada daerah, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah di tingkat pusat. “Di sini pintu penguatan lembaga dimulai dengan memiliki Undang-Undang sendiri,” kata dia.

Menurut Sultan, khusus terkait pandemi Covid-19, DPD RI sebagai lembaga legislatif dan representasi daerah, mendukung penuh kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah. “DPD mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 secara terukur, cepat, tanggap, transparan, patuh akan hukum dan memangkas birokrasi pelaksanaan kebijakan.”

Di akhir rapat, LaNyalla memberikan beberapa catatan, pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY) sesuai dengan fungsi kelembagaannya masing-masing.

Kedua, pengaturan hubungan antar lembaga negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar. Ketiga, perlu dicarikan forum lain untuk menampung forum penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.

Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi tiga lembaga MPR, DPR dan DPD. Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait