Raperda Kelembagaan, Mayoritas Fraksi DPRD Bondowoso Ingatkan Ini

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Enam fraksi di DPRD Bondowoso memberikan pandangan umum terhadap sembilan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2020).

Salah satu Raperda yang sebelumnya sempat akan dikebut karena berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 pun turut mendapatkan tanggapan dari mayoritas fraksi. Tepatnya, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda nomer 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Fraksi Amanat Golongan Karya (FAG) sebagaimana dibacakan oleh juru bicaranya Us’ari, menerangkan, jangkauan dari pembentukan Raperda kelembagaan ini adalah pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.

Karena itulah, pihaknya mengingatkan agar tak hanya berfokus pada bentuk dan formasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Melainkan juga penting untuk mencermati instrumen pendukungnya. ” Perlu ada evaluasi instrumen pendukung perangkat daerah. Perlu juga mendukung dibentuknya UPT-UPT baru yang keberadaanya dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, perlunya menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi yang sama. Sementara itu, Fraksi PKB mengaku mendukung dan mendorong agar pembahasannya segera diselesaikan. Pasalnya ada beberapa bidang dan seksi pada beberapa perangkat daerah yang digabung dan dipisah. “Serta ada yang nanti ditarik kewenangannya ke Pemerintah Provinsi,” jelas Jubir F-PKB Deni Kurniawan.

Kondisi ini katanya berdampak terhadap perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perangkat daerah yang bersangkutan. “Ini juga harus diberlakukan sejak 1 Januari 2021,” urainya.

Sementara itu, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi di lokasi yang sama mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan. Namun dipastikan telah melakukannya sebagaimana instruksi Permendagri. “Kita sudah melakukan sesuai instruksi Permendagri 90 mengenai SKPD. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan mapping,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan RAPBD tahun 2021 terancam gagal. Pasalnya, DPRD Bondowoso mengembalikan KUA-PPAS yang telah disampaikan oleh eksekutif. KUA-PPAS tersebut dinilai salah. Karena masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama, tidak selaras dengan Permendagri 90 tahun 2019. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait