Raperda Keolahragaan Perbaiki Mutu Olahraga di Sumenep

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Mohammad Hanafi, MM

SUMENEP, beritaLima – Diantara lima Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) yang siap dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) adalah Raperda Keolahragaan. Raperda ini juga menjadi menjadi salah satu titik tekan legislator untuk dituntaskan pada tahun 2017.

Wakil Ketua DPRD, Mohammad Hanafi pada Sabtu (21/ 10/ 2017) mengungkapkan bahwa adanya Raperda Keolahragaan itu bertujaun agar pembinaan olahraga di Sumenep akan lebih dimaksimalkan lagi.Otomatis akan memberikan poin capaian prestasi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,katanya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pengembangan kepada sejumlah cabang olahraga juga harus dilakukan secara intens. Baik pembinaan maupun pengembangan keolahragaan harus dilakukan secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan.

Dengan begitu, atlet-atlet terbaik bangsa akan lahir dari kabupaten ujung timur pulau Madura ini. Sehingga setiap ada event-event nasional, atlet-atlet kita mampu membawa harum nama Sumenep. Otomatis Sumenep akan tambah disegani,tegasnya.

Mengenai lebih jauh soal Raperda ini, kata Hanafi akan mengupas sebanyak 16 Bab dengan 38 pasal. Namun secara garis besar dalam draf raperda yang akan segera dibahas meliputi pembinaan, pengembanganan keolahragaan. Termasuk, sarana dan prasarana dari olahraga, termasuk lapangan, gedung ataupun dalam bentuk lainnya. Pekan kejuaraan dan pendanaan keolahrgaan tidak luput dari pembahasan raperda ini.

Intinya, keberadaan olahraga di semua cabang harus mampu menorehkan prestasi dan membawa harum Sumenep. Kami berharap, jika Raperda ini telah menjadi Perda pemerintah daerah tidak lepas tangan kepada atlet olahraga yang berprestasi. Karena pemerintah juga memiliki peran untuk memberikan penghargaan kepada mereka,jelasnya.

(Hms/ An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *