Raperda Pengembangan Pesantren Regulasi Antar Sektoral

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Pembahasan Raperda Pengembangan pondok pesantren yang digagas oleh komisi E DPRD provinsi Jatim, terus bergulir. Banyak narasumber yang digali informasinya untuk menyempurnakan materi Raperda tersebut. Hal ini diungkapkan oleh wakil ketua komisi E Hikmah Bafaqih MPd usai melaksanakan rapat kerja di ruang komisi E.

Dalam penuturanannya, politisi PKB ini mengungkapkan bahwa Raperda Pengembangan Pesantren, dalam pembahasan yang dilakukan, sebetulnya lebih banyak kepada keinginan untuk menguatkan agenda-agenda lokal gubernur dan pemerintah provinsi untuk melakukan pengembangan terhadap pesantren.

“Ya karena amanah yang di sebutkan dalam undang-undang Nusantara sudah sangat jelas, rinci dan kuat untuk pengamanan pesantren. Hanya yang muatan lokalnya ini yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri. Seperti apa, ini yang kita kejar,” terang politisi PKB ini.

“Pada prinsipnya, misalnya kalau berbicara ideal sih berapa persen anggaran yang untuk pesantren. Kita juga memahami bahwa prioritas penganggaran di pemerintah provinsi ini kan banyak yang dilayani, kalau saya pribadi sih mengusulkan kita enggak terpaku kepada presentase, tapi memastikan OPD strategis yang punya program kearah itu,” sambungnya.

“Lokusnya saja diarahkan ke pesantren, jadi misalnya cipta karya punya program sanitasi dan air bersih, misalnya dalam satu tahun itu ada sekian. Maka sekian titiknya itu sebagiannya dibagikan untuk sanitasi dan air bersih di pesantren, itu berlaku untuk seluruh pondok pesantren, ya termasuk itu yang untuk program gerakan spesifik untuk program-program yang lintas sektor, yang lintas OPD,” lanjutnya.

“Idenya yang mempertemukan harus dari Gubernur ya, misalnya OPOP (One Pesantren One Product) yang dianggap sebagai keunggulan produktivitas pondok pesantren, kalau dengan packaging yang kayak kemarin, OPOP yang versi sudah berjalan ini menurut kami belum bisa dikatakan sebagai wakil dari pondok pesantren. Karena OPOP hanya berfungsi di Sekmen Ponpes yang sudah maju dan sudah mandiri. Sementara Ponpes yang masih awam atau belum mampu, tidak mendapatkan fasilitas OPOP,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait