Raperda Perubahan APBD Trenggalek 2021 Mulai Masuk Pembahasan di DPRD

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Trenggalek 2021 sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai mengagendakan progres tentang penyusunan persetujuan layak bahas terhadap raperda dimaksud (Perubahan APBD tahun 2021).

Dikonfirmasi beritalima.com, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan jika secara substansial maksud dari harmonisasi tersebut salah satunya untuk mengevaluasi dasar hukum yang akan digunakan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) Perubahan APBD tahun 2021.

“Ini semua dilakukan agar dalam pemeriksaan di kemudian hari tidak ada temuan,” sebutnya, Rabu (15/9/2021).

Politisi PKS tersebut menambahkan, dalam evaluasi tersebut pihaknya melihat serta mengevaluasi draft yang telah disusun oleh TAPD guna mengetahui dasar hukum serta catatan yang harus dilakukan. Dan dari hasil evaluasi Bapemperda, “Semua dasar hukum pembentukannya sudah sesuai dan lengkap. Dan beberapa catatan sudah diperbaiki,” sambung Alwi.

Dirinya mencontohkan, untuk beberapa catatan yang di sampaikan sudah dibahas lebih lanjut. Di antaranya, pengadaan rumah dinas untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Padahal dalam prakteknya, yang mendapat rumah dinas itu hanya Ketua DPRD sedangkan anggotanya tidak.

“Saat ini, bidang aset masih mencatat ada rumah dinas untuk anggota DPRD. Padahal faktanya, rumah dinas tersebut dipakai untuk perumahan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Pemkab. Ini yang harus segera ditertibkan,” tandasnya.

Sedangkan mengenai catatan untuk defisit anggaran, lanjut Alwi Burhanudin, akan ditutup melalui Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang besarnya sekitar 170 miliar rupiah. Selain itu, ada juga kemungkinan diselesaikan melalui penggunaan pinjaman daerah.

“Pada prinsipnya, Bapemperda hanya membahas dasar hukum saja. Bukan masalah nominal APBD, tujuannya agar tidak muncul temuan di kelak kemudian hari,” tegas pria ramah asli dari Kecamatan Gandusari tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait