“Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011” di Paripurnakan

  • Whatsapp
Rapat Paripurna II dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma, SH. MH. digelar diruang rapat Paripurna DPRD Sumenep

SUMENEP, beritaLima – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menggelar Rapat Paripurna II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Rapat Paripurna II tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma, SH. MH. digelar diruang rapat Paripurna DPRD Sumenep pada Senin (16/ 04/ 2018).

Bupati Sumenep, Dr. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Karena Perda tersebut memang harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional, sebagai warga negara,” katanya.

Ketua DPC PKB Sumenep ini mengemukakan, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak dan perkembangan regulasi, khususnya pada bidang kependudukan yang ditandai dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik di seluruh wilayah negara indonesia.

“Dua hal ini merupakan latabelakang dilakukannya perubahan atas Perda nomor 3 tahun 201, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Dalam perubahan tersebut diantaranya tentang Penerapan KTP elektronik untuk memastikan tidak adanya KTP ganda. Selai itu pula, didasarkan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013, tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Beberapa perubahan mendasar dalam perubahan tersebut antara lain sebagai berikut :
Masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP,” tandasnya.

Ia menambahkan, semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya, seperti pembuatan kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain sebagainya.

“Kami akan selalu senantiasa melaksanakan pemutakhiran data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diolah dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang outputnya berupa dokumen kependudukan,” pungkasnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *