TRENGGALEK, beritalima.com
Secara bertahap, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama tim asistensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari PT. BPR Jwalita sebagai Perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Yakni, bagian dari BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
Sebagaimana halnya hari ini, telah dilaksanakan rapat perdana guna membahas dalam kaitan Raperda dimaksud, Senin (9/5/2020).
Ketua Pansus II, DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin dikonfirmasi beritalima.com usai memimpin rapat mengatakan jika agenda kali ini merupakan pembahasan Raperda PT. BPR Jwalita untuk pertama kalinya. Tentunya, pembahasan Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan baru yang merujuk pada PP 54 tahun 2017 maupun pada Permendagri 94 tahun 2017 serta Perda Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016 tentang Perseroan Pendirian Bank Terbatas Perkreditan Rakyat Jwalita.
“Dengan target, bisa selesai pada masa sidang dua atau bulan Agustus 2020 nanti,” sebut Alwi.
Ditambahkan Alwi, proses pembahasan ini akan dilakukan secara bertahap bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Dan saat ini, Pansus bersama pihak terkait telah membahas sampai pada pasal 12 dengan target keseluruhan ada 57 pasal.
“Kita telah menyelesaikan seperempat pembahasan, yakni hinggap pada pasal 12,” imbuhnya.
Politisi PKS ini pun menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan merubah PT. BPR Jwalita yang sebelumnya berbentuk Perumda akan menjadi Perseroda. Adanya perubahan ini tentunya telah disesuaikan dengan regulasi perundangan yang ada, yakni dengan adanya ketentuan baru pada PP 54 tahun 2017.
“Disitu tertuang bahwa BUMD hanya memiliki dua bentuk yakni Perumda atau Perseroda. Jadi yang membedakan hanya pada penambahan Perseroda. Nantinya dari nama PT. BPR Jwalita menjadi PT. BPR Jwalita Perseroda,” sambung dia.
Dalam rapat pembahasan bersama tadi, lanjutnya, juga sempat ada usulan terkait modal dasar. Jika sebelumnya modal dasar sekitar 30 milyar rupiah, diusulkan untuk dinaikan. Namun, untuk besaran nominalnya belum dipastikan. Karena masih akan dibahas serta dievaluasi lagi untuk nantinya bisa disetujui bersama-sama. Selain itu, ada lagi bahasan tentang nama PT yang ada pada Kemenkumham, ternyata PT. BPR Jwalita tersebut sudah terdaftar.
“Maka, apakah nanti akan mengganti dan mengurus proses Kemenkumham dengan nama yang baru atau yang sudah terdaftar tersebut dalam hal ini masih dalam pembahan. Kita masih akan menunggu hasil rapat berikutny,” jelas Alwi. (her)